Daerah

Penantian Panjang, Ribuan Tenaga Honorer di Bondowoso Bakal Terima SK PPPK Paruh Waktu

1448
×

Penantian Panjang, Ribuan Tenaga Honorer di Bondowoso Bakal Terima SK PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PPPK Menerima SK

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bondowoso memastikan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan segera direalisasikan. 

Berdasarkan surat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, nomor 800.1.13.2/786/430.10.1/2025 perihal penyerahan Petikan Surat Keputusan Bupati Bondowoso tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025, dijadwalkan pada Senin 29 Desember 2025.

Example 300x600

Kepastian tersebut sekaligus menjawab penantian ribuan tenaga non-ASN yang selama ini menunggu kejelasan status dan kepastian hukum kepegawaiannya.

BACA JUGA :
Terkait Pengawasan Dana Desa, Inspektorat Bondowoso Singgung Peran BPD dan Camat

Plt BKPSDM Bondowoso, Anisatul Hamidah, mengatakan ada sekitar 4.502 tenaga honorer yang bakal menerima SK PPPK paruh waktu yang akan diserahkan langsung Bupati Abdul Hamid Wahid.

“Jumlahnya 4.502 orang,” kata Anis, dikonfirmasi Jumat (26/12/2025).

BACA JUGA :
Gubernur Jatim Usulkan Sekda Bambang Soekwanto sebagai PJ Bupati Bondowoso

Pengaturan mengenai PPPK paruh waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi acuan pelaksanaan pengadaan dan mekanisme kerja PPPK paruh waktu di berbagai instansi pemerintahan.

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, adalah termasuk bagian dari ASN. Hal ini selaras dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyebutkan ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

BACA JUGA :
Dandim 0822 bersama Forkopimda Bondowoso Dampingi Gubernur Jatim Salurkan Santunan dan Zakat Produktif

Dengan demikian, meskipun skema kerjanya berbeda, PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN secara hukum

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024. (*)