Daerah

Kejari Bondowoso Resmi Tahan Oknum Ketua PC GP Ansor Dugaan Korupsi Anggaran Seragam

1118
×

Kejari Bondowoso Resmi Tahan Oknum Ketua PC GP Ansor Dugaan Korupsi Anggaran Seragam

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso saat press rilis kasus dugaan korupsi seragam Ansor Bondowoso, Senin (26/1/2026).(Foto : Ubay/Lensa Nusantara).

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Kabupaten Bondowoso Luluk Hariyadi, akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Senin (26/1/2026).

Example 300x600

Penahanan ini merupakan buntut dari penyidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah seragam Ansor.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, mengatakan setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang cukup, status kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ketua PC Ansor tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :
Manunggal Bersama Rakyat, Babinsa Kodim 0822 Bondowoso Bantu Warga Bangun Rumah

“Benar, kami tetapkan yang bersangkutan tersangka hari ini,” kata Adi, dalam pres rilis di Kantor Kejari Bondowoso, Senin (26/1/2026).

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Bondowoso, D. Purnama mengungkapkan Luluk Hariyadi diduga melakukan tindak pidana korupsi dana anggaran Kesejahteraan rakyat (Kesra) APBD Jawa Timur tahun anggaran 2024 yang sejatinya diperuntukkan untuk anggaran seragam Ansor Bondowoso.

BACA JUGA :
Wanita di Bondowoso yang Viral Gegara Ngevlog di Sunroof Mobilnya Pernah Nyaleg Dapat 20 Suara

“Anggaran itu sejatinya digunakan untuk pembelian seragam anggota Ansor, yakni untuk pengurus cabang, satu Pengurus Anak Cabang (PAC) dan 9 pengurus ranting,” ujar Purnama.

BACA JUGA :
Imam Besar LBH Abu Nawas Apresiasi Langkah Satreskrim Polres Bondowoso Ringkus Tersangka Penipuan

Akan tetapi, kata Dia, diduga dana hibah tersebut disalahgunakan sehingga menyebabkan kerugian negara sebanyak 1,2 miliar.

“Kami tahan tersangka selama 20 hari ke depan, sejak hari ini,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Kasi Pidsus menyebut telah memeriksa sebanyak 30 saksi yang dinilai mengetahui terkait penerimaan seragam Ansor. (*).