Pemerintahan

Sidak DPRD Blitar ke Perusahaan Kayu, Tekankan Standar Kerja Layak dan Perlindungan Pekerja

930
×

Sidak DPRD Blitar ke Perusahaan Kayu, Tekankan Standar Kerja Layak dan Perlindungan Pekerja

Sebarkan artikel ini

Blitar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Upaya memastikan praktik ketenagakerjaan berjalan sesuai aturan terus dilakukan DPRD Kabupaten Blitar. Komisi IV turun langsung ke lapangan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Panca Karya Kayoe di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Jumat (17/4/2026).

Kunjungan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari pengawasan aktif terhadap dunia industri, khususnya dalam menjamin hak-hak pekerja terpenuhi di tengah tuntutan produktivitas perusahaan.

Example 300x600

Di lokasi, rombongan dewan meninjau sejumlah aspek krusial, mulai dari kepatuhan terhadap Upah Minimum Kabupaten (UMK), keikutsertaan pekerja dalam program jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, hingga penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

BACA JUGA :
DPRD Blitar Kawal Program Redistribusi Tanah 2026, Tekankan Keadilan dan Pendampingan Masyarakat

Selain pengecekan langsung, Komisi IV juga menggelar dialog terbuka dengan manajemen perusahaan. Diskusi tersebut dimanfaatkan untuk menggali kondisi riil di lapangan, termasuk tantangan operasional yang dihadapi perusahaan serta upaya yang telah dilakukan dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.

Isu pemberdayaan tenaga kerja lokal turut menjadi perhatian. DPRD mendorong perusahaan agar memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat sekitar untuk terlibat dalam kegiatan industri, sekaligus membuka peluang kerja yang inklusif, termasuk bagi penyandang disabilitas.

BACA JUGA :
DPRD Kabupaten Blitar Bersama TNI Dorong Lingkungan Berkelanjutan dan Ketahanan Pangan Melalui Gerakan Hijau

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso, menegaskan bahwa keberhasilan sebuah perusahaan tidak hanya diukur dari capaian produksi, tetapi juga dari bagaimana perusahaan memperlakukan tenaga kerjanya.

“Keseimbangan antara produktivitas dan perlindungan pekerja harus dijaga. Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan lingkungan kerja yang aman, layak, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan merupakan fondasi penting dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah daerah.

Komisi IV menilai sikap kooperatif manajemen perusahaan dalam menerima masukan menjadi sinyal positif bagi upaya perbaikan berkelanjutan. Pendekatan pengawasan yang dilakukan DPRD diharapkan tidak hanya menemukan kekurangan, tetapi juga mendorong solusi konkret yang bisa segera diterapkan.

BACA JUGA :
DPRD dan Eksekutif Blitar Bahas Perubahan APBD 2025, Fokus pada Efisiensi Anggaran

Ke depan, DPRD Kabupaten Blitar berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serupa secara berkala di berbagai sektor industri. Langkah ini diharapkan mampu menjaga kualitas ketenagakerjaan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkeadilan.

“Yang kami dorong adalah terciptanya ekosistem kerja yang sehat. Jika pekerja terlindungi dan perusahaan berkembang, maka manfaatnya akan kembali ke masyarakat,” pungkas Sugeng.