Dalam praktik penegakan hukum kontemporer, sengketa pemberitaan kerap mengalami distorsi penanganan. Produk jurnalistik yang sejatinya berada dalam rezim etik dan hukum pers, justru ditarik secara prematur ke ranah pidana. Fenomena ini tidak hanya mencederai sistem hukum yang telah dibangun, tetapi juga berpotensi menggerus kebebasan pers sebagai elemen esensial dalam negara hukum demokratis.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah meletakkan fondasi bahwa pers memiliki mekanisme pengaturan dan pengawasan tersendiri. Dalam konteks ini, keberadaan Dewan Pers bukan sekadar simbol, melainkan institusi otoritatif yang berwenang menilai apakah suatu karya jurnalistik telah memenuhi prinsip-prinsip profesionalitas, seperti keberimbangan, verifikasi, dan itikad baik.
Dengan demikian, setiap keberatan terhadap pemberitaan—baik terkait dugaan pencemaran nama baik, ketidakakuratan informasi, maupun pelanggaran asas praduga tak bersalah—harus terlebih dahulu diuji melalui mekanisme etik. Instrumen seperti hak jawab dan hak koreksi merupakan sarana korektif yang disediakan oleh hukum pers untuk menyelesaikan sengketa secara proporsional dan berkeadilan.
Prinsip lex specialis derogat legi generali menjadi landasan penting dalam memahami konstruksi ini. UU Pers sebagai hukum khusus mengesampingkan penerapan ketentuan pidana umum, sepanjang objek yang disengketakan merupakan produk jurnalistik. Pendekatan ini tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga telah mendapat penguatan dalam praktik peradilan.
Dalam beberapa putusan, Mahkamah Agung secara konsisten menegaskan pentingnya menempatkan sengketa pemberitaan dalam kerangka hukum pers. Misalnya, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1608 K/Pid/2005, pengadilan menekankan bahwa perkara yang berkaitan dengan pemberitaan pers seharusnya terlebih dahulu mempertimbangkan mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Demikian pula dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1537 K/Pid.Sus/2010, ditegaskan bahwa penilaian terhadap karya jurnalistik tidak dapat dilepaskan dari peran Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki kompetensi etik dan profesional.
Sejalan dengan itu, Nota Kesepahaman antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Dewan Pers menegaskan bahwa penanganan perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus melibatkan Dewan Pers. MoU ini mencerminkan kehati-hatian institusional agar tidak terjadi kesalahan kategorisasi antara sengketa etik dan delik pidana.
Namun demikian, dalam praktik masih ditemukan kecenderungan pelaporan pidana terhadap wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme tersebut. Kondisi ini berpotensi menciptakan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum, di mana instrumen pidana digunakan sebelum seluruh mekanisme khusus ditempuh.
Dalam perspektif hukum pidana modern, intervensi penal semestinya ditempatkan sebagai ultimum remedium, yakni upaya terakhir ketika mekanisme lain tidak lagi memadai. Dalam konteks pers, mekanisme etik dan korektif justru telah dirancang sebagai instrumen utama penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, penerapan hukum pidana tanpa melalui tahapan tersebut berisiko mengabaikan prinsip proporsionalitas.
Selain itu, praktik kriminalisasi terhadap produk jurnalistik juga dapat menimbulkan dampak tidak langsung berupa berkurangnya ruang kebebasan pers. Wartawan berpotensi menjadi lebih berhati-hati secara berlebihan, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi fungsi kontrol sosial media terhadap kekuasaan.
Dengan demikian, konsistensi dalam menempatkan sengketa pemberitaan pada koridor hukum pers menjadi suatu keniscayaan. Penegakan hukum yang tepat bukan hanya menjaga kepastian hukum, tetapi juga memastikan bahwa kebebasan pers tetap terlindungi dalam kerangka tanggung jawab profesional.
Pada akhirnya, penegasan batas antara delik pidana dan mekanisme etik dalam sengketa pemberitaan merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kepentingan publik atas informasi. Di titik inilah hukum pers memainkan peran strategis sebagai instrumen yang tidak hanya mengatur, tetapi juga melindungi demokrasi
Oleh: Nurul Jamal Habaib, S.H, M.H. (Pakar Hukum IT)












