Opini

Hermeneutika Bukti Digital: Menafsirkan Data Elektronik dalam Kerangka Kebenaran YuridisSuatu Pengantar

0
×

Hermeneutika Bukti Digital: Menafsirkan Data Elektronik dalam Kerangka Kebenaran YuridisSuatu Pengantar

Sebarkan artikel ini

Perkembangan teknologi informasi telah menggeser fondasi klasik hukum pembuktian dari yang semula berorientasi pada bukti fisik menuju realitas baru yang berbasis data digital.

Transformasi ini tidak sekadar menghadirkan jenis alat bukti baru, melainkan sekaligus menggugat cara hukum memahami kebenaran itu sendiri.

Example 300x600

Dalam konteks ini, bukti elektronik tidak lagi dapat diperlakukan sebagai entitas pasif yang “berbicara sendiri”, melainkan sebagai konstruksi digital yang memerlukan proses penafsiran yang kompleks, kritis, dan multidimensional.

Secara normatif, hukum positif Indonesia sebenarnya telah memberikan legitimasi yang cukup tegas terhadap eksistensi bukti digital.

Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) menegaskan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik beserta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Norma ini tidak hanya bersifat deklaratif, melainkan juga bersifat ekspansif—memperluas rezim alat bukti tertulis ke dalam ruang digital.

Penguatan lebih lanjut ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang menekankan prinsip keotentikan (authenticity), keutuhan (integrity), dan ketersediaan (availability) sebagai prasyarat utama validitas informasi elektronik.

Dengan demikian, kekuatan pembuktian dokumen digital tidak hanya ditentukan oleh keberadaannya, tetapi juga oleh reliabilitas sistem elektronik yang menghasilkan, mengelola, dan menyimpannya.

Namun demikian, problem utama tidak terletak pada pengakuan normatif, melainkan pada bagaimana nilai pembuktiannya ditentukan dalam praktik. Di sinilah terjadi ketegangan antara kepastian hukum dan kebenaran substantif.

BACA JUGA :
Didampingi Kuasa Hukumnya, Arik Kurniawan Melaporkan Akun ‘Yan Diyand’ ke Polres Bondowoso

Bukti digital—seperti tangkapan layar (screenshot), rekaman percakapan, email, maupun metadata—sering kali diterima tanpa pengujian epistemologis yang memadai, seolah-olah representasi digital identik dengan realitas yang sebenarnya.

Padahal, secara ontologis, data elektronik bersifat rentan: mudah dimodifikasi, direkayasa, bahkan dikonstruksi ulang tanpa meninggalkan jejak kasatmata. Maka, setiap bukti digital sejatinya adalah “teks terbuka” yang memerlukan verifikasi, validasi, dan interpretasi berlapis.

Dalam perspektif hermeneutika, makna tidak melekat secara inheren pada data, melainkan dibentuk melalui proses penafsiran yang dipengaruhi oleh konteks, metode, dan subjektivitas penafsir.

Dalam praktik peradilan Indonesia, dinamika ini tercermin dalam konstruksi yurisprudensi yang berkembang. Salah satu rujukan penting dapat ditemukan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 273 K/Pid.Sus/2018, di mana Mahkamah menerima print out percakapan elektronik sebagai alat bukti yang sah sepanjang memiliki keterkaitan dengan alat bukti lain dan tidak dibantah secara meyakinkan.

Putusan ini menunjukkan kecenderungan pragmatis: nilai pembuktian tidak semata ditentukan oleh keaslian teknis, tetapi oleh korelasi kontekstual.Sebaliknya, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 104 PK/Pid/2015, Mahkamah menunjukkan pendekatan yang lebih ketat dengan menekankan pentingnya keautentikan dan proses perolehan bukti elektronik.

Dalam perkara ini, bukti digital tidak hanya diuji secara formal, tetapi juga secara substantif, termasuk kemungkinan manipulasi. Pendekatan ini lebih dekat dengan prinsip-prinsip dalam rezim hukum ITE dan menunjukkan embrio standar pembuktian digital yang lebih kredibel.

BACA JUGA :
Kades Amin Jaya Sudah Jadi Terdakwa Tidak Ditahan, Kadis PMD Kobar: Proses Hukum Harus Berjalan Sesuai Aturan

Di tingkat praktik peradilan umum, khususnya dalam perkara perdata, pengadilan kerap menerima screenshot percakapan WhatsApp sebagai alat bukti surat.

Namun, penilaiannya lebih banyak bertumpu pada korelasi dengan alat bukti lain—seperti pengakuan, saksi, atau aliran dana—daripada pada verifikasi teknis melalui digital forensik. Hal ini menunjukkan bahwa pembuktian digital di Indonesia masih didominasi oleh pendekatan kontekstual, bukan pendekatan teknologis.

Di sinilah letak persoalan hermeneutik yang krusial. Bukti digital tidak pernah hadir dalam keadaan netral; ia selalu merupakan representasi yang dapat dimaknai secara berbeda tergantung pada cara membacanya.

Ketika hakim menerima bukti elektronik tanpa uji autentikasi yang memadai, sesungguhnya hakim sedang melakukan penafsiran—meskipun tidak selalu disadari sebagai proses hermeneutik.

Lebih problematis lagi, dalam banyak perkara, ketiadaan bantahan dari pihak lawan sering kali dianggap sebagai legitimasi atas keabsahan bukti digital. Pendekatan ini berpotensi mereduksi standar pembuktian menjadi sekadar formalitas persetujuan, bukan pengujian kebenaran.

Padahal, dalam konteks data digital yang sangat rentan terhadap manipulasi, absennya bantahan tidak dapat serta-merta diartikan sebagai kebenaran.

Lebih jauh, konsep non-repudiation (ketidakmampuan untuk menyangkal) yang sering dilekatkan pada bukti digital sejatinya bukanlah kebenaran absolut, melainkan konstruksi teknologis yang tetap memiliki keterbatasan.

Tanda tangan elektronik, sistem enkripsi, maupun log aktivitas hanyalah instrumen pembuktian yang bekerja dalam batas tertentu. Ketika instrumen tersebut dipahami secara simplistik sebagai jaminan kebenaran, maka hukum sesungguhnya sedang membangun ilusi kepastian.

BACA JUGA :
Sengketa Pemberitaan Dalam Perspektif Hukum Pers: Menegaskan Batas Antara Delik Pidana dan Mekanisme Etik

Dengan demikian, pembuktian digital menuntut pergeseran paradigma: dari sekadar penerimaan formal menuju pendekatan interpretatif yang kritis.

Hakim tidak cukup berperan sebagai “pembaca” bukti, melainkan harus menjadi “penafsir” yang mampu menembus dimensi teknis, kontekstual, dan filosofis dari data elektronik. Di sinilah hermeneutika menemukan relevansinya—sebagai metode untuk menjembatani antara teks digital dan kebenaran yuridis.

Jika ditarik lebih jauh, inkonsistensi yurisprudensi menunjukkan bahwa hukum acara Indonesia masih berada dalam fase transisi: dari sistem pembuktian berbasis dokumen fisik menuju sistem yang harus berhadapan dengan kompleksitas data digital.

Dalam fase ini, hakim bergerak di antara dua kutub: formalisme normatif dan pragmatisme pembuktian.

Pada akhirnya, harus ditegaskan bahwa dalam era digital, kebenaran hukum tidak lagi bersifat statis dan objektif dalam pengertian klasik. Ia merupakan hasil dari proses interpretasi yang dinamis. Tanpa pendekatan hermeneutik yang memadai, hukum berisiko terjebak dalam apa yang dapat disebut sebagai “ilusi digital certainty”—yakni keyakinan semu bahwa data elektronik selalu merepresentasikan kebenaran.

Sebaliknya, dengan pendekatan yang kritis, reflektif, dan berbasis pada integrasi antara norma hukum dan pemahaman teknologi, bukti digital justru dapat menjadi instrumen yang memperkaya proses pencarian kebenaran yuridis.

Namun, syaratnya satu: hukum harus berani keluar dari zona nyaman formalisme, dan mulai mengakui bahwa dalam dunia digital, kebenaran tidak hanya dibuktikan—tetapi juga ditafsirkan.

Oleh: Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H.(Advokat/Pakar Hukum IT)