Kriminal

Curi iPhone 13, Pria di Denpasar Dibekuk Polisi

179
×

Curi iPhone 13, Pria di Denpasar Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polresta Denpasar
Pelaku saat diamankan Polisi.

Denpasar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang Pria berinisial AFR, asal Denpasar Utara, diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Polsek Denpasar Utara karena telah melakukan pencurian handphone iPhone 13 warna hitam di Gede Coin Laundry, Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Ubung, Denpasar Utara, pada Selasa 10 September 2024 berhasil ditangkap oleh polisi.

Korban dalam kasus ini berinisial WL, asal Gresik, yang tinggal di Perum Sentana Residence, Jalan Subak Pakel, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 19.30 WITA, saat WL datang ke tempat laundry untuk mencuci pakaian.

Example 300x600

Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, korban sempat meletakkan ponselnya di atas mesin cuci. Setelah selesai mencuci, korban pergi membeli makanan di depan laundry. Namun, saat kembali, ia menyadari bahwa iPhone-nya telah hilang.

BACA JUGA :
Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Apresiasi Kinerja Polresta Denpasar, Jaga Kerukunan dan Pengamanan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 H

“Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Utara,” ungkap AKP I Ketut Sukadi.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Denpasar Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan meminta keterangan dari saksi-saksi.

BACA JUGA :
Polresta Denpasar Gelar Pembinaan Mental Dan Karakter Siswa SMA/SMK se-Kota Denpasar

Setelah penyelidikan mendalam, Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar Barat. Pelaku AFR berhasil ditangkap beserta barang bukti, yaitu iPhone 13 milik korban. Pelaku diamankan pada Rabu 11 September 2024 dan langsung dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :
Kuliah Kerja Profesi Peserta Didik Sespimmen Polri Dikreg ke-63 TA 2023 di Polresta Denpasar

Akibat dari kejadian tersebut, korban WL mengalami kerugian sekitar Rp 9.500.000.

“Pelaku mengaku mencuri handphone tersebut untuk digunakan sendiri,” ujar AKP Sukadi.

Kasus ini kini masih dalam proses lebih lanjut di Polsek Denpasar Utara.