Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – M. Husni Thamrin, S.H., secara resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten di Pengadilan Negeri Jember pada Jum’at (18/10/2024).
Pengacara M. Husni Thamrin, S.H., mengatakan, Gugatan ini diajukan terkait setelah dirinya urung diperiksa sebagai saksi perekam video dugaan pelanggaran netralitas ASN dan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan paslon pilkada Jember.
“Menurut Thamrin, Kedatangannya siang itu di bawaslu Jember untuk memenuhi panggilan yang jadwal pemeriksaan pada hari Sabtu (12/10/2024) jam 11.00 usai viralnya video satu unit mobil plat merah jenis mini bus merk Avanza nomor polisi P 1387 GP yang jadi kendaraan dinas camat Ambulu diduga membawa Alat Peraga Kampanya (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember,” ucapnya.
Untuk menghormati panggilan, saya datang lebih awal, setelah menunggu satu jam ternyata belum ada tanda-tanda akan dimulai klarifikasi, karena tidak ada satupun komisioner Bawaslu yang ada ditempat.
“Bawaslu Jember menerbitkan pemberitahuan bahwa pengaduan dinyatakan tidak terbukti melanggar peraturan perundang-undangan, padahal sebagai saksi saya belum pernah diperiksa,” Ucap Thamrin.
Bawaslu digugat untuk membayar kerugian imateriil sebesar RP. 2 rupiah karena melanggar pasal 26 Perbawaslu Nomor: 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
“Bawaslu mempunyai kewajiban memanggil semua pihak pelapor, terlapor, saksi bahkan ahli. Bahwa saya mendengar pada tanggal (11/10/2024) terlapor di panggilan di ruangan yang sama. Sementara saksi tidak dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Thamrin menarik Bawaslu RI sebagai tergugat I, Bawaslu Jatim sebagai tergugat II dan Bawaslu Jember sebagai tergugat III. Para tergugat digugat karena dianggap melanggar Pasal 79, 80 dan 110 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum dan Pasal 2, 3, 8, 9, 13, 17 Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
“Kalau terbukti benar, sanksi pidana dan denda menunggu oknum ASN yang melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” menurutnya.
Upaya yang dilakukan untuk mengungkap ketidaknetralan ASN di Pilkada Jember tidak hanya sebatas melakukan gugatan ke PN Jember.
“Sebelumnya, dia sudah berkirim surat kepada Pj Bupati Jember, Bawaslu Provinsi, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar menindak oknum ASN yang terlibat dalam aksi dukung kepada paslon peserta,” Pungkasnya (Dri)