Berita

Cegah Karhutla, Polisi di Pamekasan Pasang Spanduk Larangan Membakar Hutan

258
×

Cegah Karhutla, Polisi di Pamekasan Pasang Spanduk Larangan Membakar Hutan

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Proppo
Personel Polsek Proppo jajaran Polres Pamekasan memasang spanduk yang bertuliskan "Dilarang Menyalakan Api".

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Personel Polsek Proppo jajaran Polres Pamekasan melaksanakan langkah-langkah proaktif dengan mengedukasi masyarakat tentang bahaya pembakaran lahan.

Polsek Proppo melakukan himbauan terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar serta larangan membakar hutan dan semak belukar.

Example 300x600

Himbauan ini dilakukan melalui pemasangan spanduk yang bertuliskan “Dilarang Menyalakan Api” yang diletakkan di lokasi strategis diantaranya di Desa Pangorayan, Rangperang Daja, Mapper dan Pangbatok.

BACA JUGA :
Pemkab Pamekasan bersama IAIN Madura Teken MoU untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif dari kebakaran hutan dan lahan serta untuk mencegah potensi karhutla yang dapat merusak lingkungan.

BACA JUGA :
Bupati Pamekasan Mengajak Elemen Masyarakat Mengamalkan Pancasila Dalam Keseharian

Pemasangan spanduk tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Proppo Iptu Nanang Heri. Didampingi beberapa anggota Polsek Proppo.

BACA JUGA :
Ponakan Diduga Aniaya Pamannya di Pamekasan Karena Menegur Saat Telfonan Dekat Bapaknya yang Sakaratul Maut

Dalam kesempatan tersebut juga, Kapolsek Proppo, menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi risiko bahaya akibat kebakaran.

Dengan upaya pencegahan ini, Polsek Proppo berharap dapat meminimalisir resiko karhutla dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.