Berita

Cegah Karhutla, Polisi di Pamekasan Pasang Spanduk Larangan Membakar Hutan

142
×

Cegah Karhutla, Polisi di Pamekasan Pasang Spanduk Larangan Membakar Hutan

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Proppo
Personel Polsek Proppo jajaran Polres Pamekasan memasang spanduk yang bertuliskan "Dilarang Menyalakan Api".

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Personel Polsek Proppo jajaran Polres Pamekasan melaksanakan langkah-langkah proaktif dengan mengedukasi masyarakat tentang bahaya pembakaran lahan.

Polsek Proppo melakukan himbauan terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar serta larangan membakar hutan dan semak belukar.

Example 300x600

Himbauan ini dilakukan melalui pemasangan spanduk yang bertuliskan “Dilarang Menyalakan Api” yang diletakkan di lokasi strategis diantaranya di Desa Pangorayan, Rangperang Daja, Mapper dan Pangbatok.

BACA JUGA :
Sat Reskrim Polres Pamekasan Bekuk Tiga Pelaku Curanmor, Satu DPO

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif dari kebakaran hutan dan lahan serta untuk mencegah potensi karhutla yang dapat merusak lingkungan.

BACA JUGA :
Tahun 2022, Pemkab Pamekasan Akan Dirikan Wamira Mart di 13 Kecamatan

Pemasangan spanduk tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Proppo Iptu Nanang Heri. Didampingi beberapa anggota Polsek Proppo.

BACA JUGA :
Antisipasi Adanya Aksi Balap Liar, Polres Pamekasan Rutin Lakukan Patroli Malam

Dalam kesempatan tersebut juga, Kapolsek Proppo, menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi risiko bahaya akibat kebakaran.

Dengan upaya pencegahan ini, Polsek Proppo berharap dapat meminimalisir resiko karhutla dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.