Purwakarta, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Purwakarta menggelar pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahun 2024. Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di Jalan Siliwangi, Kelurahan Nagri Kidul, Purwakarta, pada Jum’at (15/11).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Dr. Martha menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas rutin Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis perkara, termasuk narkotika, senjata tajam, uang palsu, dan barang bukti tindak pidana umum lainnya.
Berikut adalah rincian barang bukti yang dimusnahkan:
- Narkotika:
Sabu-sabu (metamfetamina): 182,1524 gram dari 14 perkara.
Ganja: 112,60 gram dari 4 perkara.
Tembakau sintesis: 411,21 gram dari 7 perkara.
- Barang Bukti Lainnya:
Senjata tajam: 10 unit dari 4 perkara.
Uang palsu:
1.086 lembar uang palsu dolar AS (denominasi 100 dolar).
100 lembar uang palsu 1 miliar dolar AS (1 lembar).
45 lembar uang palsu Rp 100.000.
- Barang Bukti Tindak Pidana Umum Lainnya:
Alat hisap sabu 3 buah dan alat komunikasi sebanyak 30 unit.
Pakaian dan kain: 33 potong.
Barang lainnya: Timbangan digital, sepatu, tas, cangkul, martil, dompet, kunci T dan kunci L, serta berbagai barang seperti tang, plastik klip, obeng, double tape, lakban, gunting, sedotan, korek api, dan kertas rokok.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari kepolisian, serta masyarakat sekitar yang hadir dalam acara tersebut,” paparnya.