Advertorial

Kucuran Anggaran DBHCHT di Bondowoso untuk Dukungan Sarana dan Prasarana Pertanian

9
×

Kucuran Anggaran DBHCHT di Bondowoso untuk Dukungan Sarana dan Prasarana Pertanian

Sebarkan artikel ini
Salah satu bentuk dukungan pemerintah pada petani yaitu peningkatan sarana dan prasarana pertaniaan.

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Salah satu bentuk dukungan pemerintah pada petani yaitu peningkatan sarana dan prasarana pertaniaan. Penguatan program itu didapatkan dari anggaran DBHCHT (Dana Bantuan Hasil Cukai dan Hasil Tembakau).

Sebab, sarana dan prasarana tersebut memang sangat dibutuhkan para petani, untuk meningkatkan produktifitas hasil pertanian.

Example 300x600

Salah satu bentuk sarana pertanian yaitu aksesibilitas, peningkatan saluran irigasi, maupun bentuk sarana pendukung lainnya.

BACA JUGA :
Mengenal Kopi Arabika Java Ijen Raung, Kopi Khas Bondowoso yang Mendunia

Sarana berupa jalan dari dan menuju lahan memang dibutuhkan demi kelancaran. Terutama untuk moda transportasi pascapanen.

Sehingga dapat memotong waktu petani, untuk bisa segera mencapai atau menuju pasar sesuai dengan komoditas yang dihasilkan.

Selain itu, saluran irigasi yang baik juga dapat menambah produktifitas. Karena hasil pertanian akan baik, jika kebutuhan saluran air ke lokasi lahan sangat lancar.

Bahkan, untuk memperlancar produktifitas pertanian juga diberikan bantuan berupa alat-alat yang dapat mendukung kelancaran dalam mengolah pertanian.

BACA JUGA :
Dandim 0822 dan Kapolres Bondowoso Laksanakan Subuh Keliling

“Memang, peralatan pertanian tidak mungkin bisa diberikan semua dan sekaligus,” jelas Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bondowoso, Hendri Widotono, Senin (25/11/2024).

Menurutnya, bantuan tersebut diberikan dengan pola skala prioritas. Yaitu dengan bergiliran, khususnya untuk petani yang belum pernah tersentuh bantuan alat dari program-program yang lain.

“Kami sengaja melibatkan gapoktan-gapoktan yang ada. Nanti sistemnya akan ditentukan oleh Gapoktan itu sendiri,” tandas Hendri Widotono.

BACA JUGA :
Raperda APBD TA 2024, Pj Bupati Bondowoso Sepakat Terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD

Untuk diketahui, anggaran DBHCHT tahun 2024 yang telah digulirkan pemerintah pusat peruntukannya harus mengacu dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 72 Tahun 2024 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Sebelum diturunkan, stelah melalui proses asistensi biro perekonomian provinsi dan pusat dimana urusan pertanian di bidang kesejahteraan masyarakat.