Hukum

RAZ Dikatakan Tersangka oleh Nasabah Bank Jatim Bondowoso, Kuasa Hukum Tertawa

×

RAZ Dikatakan Tersangka oleh Nasabah Bank Jatim Bondowoso, Kuasa Hukum Tertawa

Sebarkan artikel ini
Nurul Jamal Habaib, SH kuasa hukum RAZ (Rikiyan Ades Zulkarnain)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ramai diberitakan dugaan penyimpangan realisasi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Jatim Cabang Bondowoso yang saat ini diadukan ke Kejari Bondowoso oleh salah satu LSM.

Example 300x600

Nurul Jamal Habaib, SH kuasa hukum RAZ (Rikiyan Ades Zulkarnain) mengatakan bahwa Eka yang mengaku sebagai korban mengatakan di media siber inisial RAZ disebut sebagai tersangka, padahal kasus tersebut masih proses pengaduan.

“Kami sayangkan bagi siapapun yang mengatakan client kami sebagai tersangka, kasus ini masih tahap pengaduan lo”. Ujarnya sambil tertawa kepada awak media.

Habaib juga menambahkan bahwa pihaknya akan hargai proses hukum yang berlaku dan mengajak semua pihak uji kebenaran kasus tersebut.

“Saat ini, Kredit KUR tersebut masih berjalan dengan lancar, belum macet dan kita tentu memiliki data yang komperhensif, dan kita juga akan mengambil langkah2 terukur untuk itu, mari kita hormati proses hukum yang ada”. Tambahnya.

Selain itu, Bank Jatim Cabang Bondowoso telah melaksanakan hak jawabnya secara tertulis bahwa penerapan SOP yang dilakukan sudah sesuai ketentuan.

Kepala Cabang Bank Jatim Bondowoso Bambang Eko Budi Prakoso menjelaskan pelaksanaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diajukan oleh 7 warga sumberwringin tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihaknya juga menjelaskan mulai dari permohonan kredit sudah melakukan survey ke lokasi usaha yang bersangkutan, kemudian telah melakukan pemberkasan dan apabila ada kekurangan data maka akan diminta untuk segera dilengkapi.

Selanjutnya, Setelah dilakukan survey dan analisa dan dinyatakan layak untuk diberikan kredit maka akan dilakukan realisasi pencairan kredit.

“Pada saat proses pencairan kredit, debitur diberi penjelasan terkait kredit tersebut diantaranya jumlah kredit yang diterima, jangka waktu, suku bunga, serta besaran angsuran kredit”. Jelasnya.

Bahkan, Pencairan kredit langsung masuk ke rekening debitur atau penerima kredit.

“Proses penarikan dana dilakukan oleh debitur atau penerima kredit langsung di teller Bank Jatim dan tidak bisa diwakilkan”. Tambahnya.

Bank Jatim Cabang Bondowoso juga meminta mohon maaf kepada rekan-rekan media apabila tidak langsung menanggapi terkait permasalahan tersebut

“Mohon maaf kalau slow respon, dikarenakan kami masih mempelajari permasalahan yang telah diinformasikan kepada kami”. Pungkasnya.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.