Pemerintahan

Bupati Kuansing Gelar Rapat Uji Publik Ranperda Zakat

×

Bupati Kuansing Gelar Rapat Uji Publik Ranperda Zakat

Sebarkan artikel ini
Bupati Kuansing yang diwakili Pj . Sekda dr.H.Fahdiansyah Sp.OG buka rapat uji publik Ranperda Zakat di Ruang Multimedia Kantor Bupati, Selasa (4/3).


Kuansing, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) dr.H. Fahdiansyah, SpOG menggelar Rapat Pembahasan Akhir/Uji Publik terhadap Ranperda tentang Fasilitasi Pengelolaan Zakat, infaq, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya.

Rapat uji publik tersebut berlangsung di Ruang Multimedia Kantor Bupati, Selasa (04/03) pagi.

Example 300x600

Rapat tersebut dihadiri Kemenag Kuansing, Staff Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Bagian Hukum Setda Kuansing, Kabag Kesra Setda Kuansing, Kepala Sekolah di Kecamatan Kuantan Tengah, Perwakilan Perusahaan Swasta dan BUMN di Wilayah Kuansing dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Pj Sekda menyampaikan bahwa tujuan akhir dari Perda ini adalah untuk mendukung optimalisasi, efektifitas, efisiensi, pelayanan pengelolaan yang dapat meningkatkan pemanfaatan zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

” Jadi Perda ini bertujuan untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan pengelolaan kewajiban terkait dana sosial keagamaan dengan baik akan dapat memberi manfaat dan nilai yang besar, terutama untuk kemaslahatan umat dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, Pj Sekda menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dan kapasitasnya berkewajiban memberikan arahan dan kepastian hukum kepada semua pihak.

“Termasuk juga perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada para Muzaki dan Mustahik, sehingga memiliki integritas dan amanah dalam pengelolaan zakat,” ungkapnya

Kemudian ia menyampaikan, pentingnya pembahasan akhir atau uji publik digelar guna menyusun dan menyempurnakan Ranperda ini, sebelum nantinya dibahas bersama DPRD untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Oleh karena itu, masukan dan saran dari kita semua yang hadir disini sangat besar arti dan nilainya untuk adanya sebuah peraturan yang mengikat dalam mengatur dan memfasilitasi bagaimana pengelolaan zakat, infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya di Kuansing kedepannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Syafriadi, S. HI selalu Ketua Baznas Kuansing berharap dengan adanya Perda ini nantinya akan dapat menjangkau semua Unit Pengumpul Zakat di berbagai tempat, seperti di Pemerintahan, BUMN, BUMD, Sekolah, Perusahaan Swasta, dan lainnya agar dapat berjalan maksimal.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.