Kriminal

Miris, Seorang Perempuan di Magetan Tega Habisi Nyawa Bayinya Sendiri

53
×

Miris, Seorang Perempuan di Magetan Tega Habisi Nyawa Bayinya Sendiri

Sebarkan artikel ini
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menunjukan foto hasil otopsi ketika mengadakan konferensi pers

Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Magetan, menetapkan Perempuan berinisial LD (21), warga Desa Tulung, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, sebagai tersangka, dalam kasus hilangnya nyawa bayi yang baru saja dilahirkan.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa ketika mengadakan konferensi pers,Senin(5/5/2025),
mengungkapkan bahwa tersangka nekat menghabisi nyawa bayinya karena merasa malu melahirkan tanpa suami.

Example 300x600

“Kita sudah menetapkan tersangka. Tersangkanya adalah seorang perempuan, ibu kandung dari bayi tersebut,karena tersangka merasa malu memiliki anak hasil hubungan gelapnya,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Kapolres Magetan Gelar Jumat Curhat Tanggapi Isu Penculikan Anak Adalah Hoax

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, menjelaskan berdasarkan hasil otopsi dan rekontruksi, tersangka melakukan tindakanya dengan membekap korban, hingga meninggal dunia.

BACA JUGA :
Pilkada Magetan 2024, Pasangan Nanik-Kang Suyat Resmi Mendapatkan Rekom dari PKB

“Begitu bayi lahir, tersangka memakai kedua tangan, membekap mulut dan leher sampai bayi lemas dan gagal bernapas,hingga menyebapkan bayi meninggal”, jelasnya.

BACA JUGA :
300 Santri Melaksanakan Tes Seleksi untuk Diterima Belajar di Ponpes Baitul Quran Al Jahra Magetan

Dengan kejadian tersebut, Tersangka ditahan di Polres Magetan dan dijerat dengan Pasal 242 dan 241 KUHP tentang pembunuhan terhadap anak kandung, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

error: Content is protected !!