Daerah

Koperasi Merah Putih di Rembang Ditargetkan Mengelola Tujuh Unit Usaha

704
×

Koperasi Merah Putih di Rembang Ditargetkan Mengelola Tujuh Unit Usaha

Sebarkan artikel ini
Koperasi Merah Putih
Ilustrasi Koperasi Merah Putih

Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang terus mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Sebanyak 287 desa dan 7 kelurahan di Rembang telah menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk pembentukan koperasi tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Rembang, Moh. Nur Said, menyampaikan bahwa musyawarah di tingkat desa dilakukan secara bertahap setelah sosialisasi di tingkat kecamatan.

Example 300x600

Dalam Musdessus, desa menetapkan susunan pengurus koperasi, dengan jumlah minimal lima orang. Said menjelaskan bahwa ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih.

BACA JUGA :
Anggota DPRD Jatim Dukung Pembentukan Kopdes Merah Putih, Ini Pesan Pentingnya

“Calon pengurus harus memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, memiliki keterampilan kerja dan wawasan kewirausahaan, serta tidak memiliki hubungan keluarga sedarah maupun semenda hingga derajat pertama dengan pengurus lain atau pengawas,” tegasnya.

BACA JUGA :
Awal Juli 2025, Ribuan PPPK Rembang Direncanakan Diangkat Serentak

Struktur pengawasan koperasi terdiri dari minimal tiga orang dengan jumlah ganjil. Jabatan ketua pengawas secara ex-officio dipegang oleh kepala desa. Selain itu, baik dalam kepengurusan maupun pengawasan, wajib ada keterwakilan perempuan minimal satu orang.

Setelah seluruh desa dan kelurahan menyelesaikan Musdessus, tahap berikutnya adalah pendaftaran koperasi ke notaris. Koperasi Merah Putih ke depan ditargetkan mengelola setidaknya tujuh unit usaha, seperti kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik dan apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, serta sarana logistik.

BACA JUGA :
Informasi Terbaru Rekrutmen Koperasi Merah Putih: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Resmi

Program Koperasi Merah Putih secara nasional direncanakan diluncurkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 12 Juli 2025. Setelah peluncuran, para pengurus dan pengawas koperasi akan mengikuti bimbingan teknis untuk menentukan jenis usaha prioritas yang akan dijalankan.