Bulukumba, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Lapangan Pemuda dan sekitar Lapangan Pantai Merpati, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, akan segera ditertibkan. Rencana tersebut menimbulkan reaksi dari para pedagang yang merasa belum mendapatkan solusi terkait tempat usaha mereka setelah penertiban dilakukan.
Hikmah Septiani, salah seorang pedagang yang berjualan di kawasan tersebut, menyampaikan kekecewaannya atas kebijakan tersebut. Ia mengaku bingung dengan langkah pemerintah daerah karena tidak disertai dengan solusi konkret bagi pedagang yang akan terdampak.
“Iye tidak ada solusi, berharap dikasi tempat untuk berjualan, ada PKL dilarang menjual di Lapda dan sekitaran lapangan pantai merpati,” ujar Hikmah, Senin 23 Juni 2025.
Hikmah dan pedagang lainnya telah lama mengandalkan tempat itu sebagai lokasi utama untuk mencari nafkah. Mereka berjualan berbagai jenis makanan dan minuman, yang selama ini turut meramaikan area publik di jantung kota. Penertiban ini, menurut para pedagang, berpotensi mengganggu penghasilan harian mereka tanpa adanya kejelasan tempat relokasi atau kebijakan pendukung lainnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) membenarkan rencana penertiban tersebut. Kepala Bidang Humas Diskominfo Kabupaten Bulukumba, A. Ayatullah Ahmad, mengatakan bahwa penertiban memang akan dilakukan dan kemungkinan informasi mengenai hal ini sudah disampaikan langsung kepada para pedagang oleh instansi terkait.
“Iya akan akan ditertibkan. Mungkin Satpol PP sudah menyampaikan secara langsung ke pedagang,” kata A. Ayatullah Ahmad.
Penertiban ini diperkirakan merupakan bagian dari upaya penataan kawasan publik, khususnya area yang memiliki peran penting sebagai ruang interaksi sosial dan rekreasi masyarakat. Lapangan Pemuda dan Pantai Merpati merupakan dua lokasi yang cukup populer di kalangan masyarakat Bulukumba, terutama pada waktu sore hingga malam hari.
Meski demikian, belum ada pernyataan resmi dari Satpol PP Kabupaten Bulukumba selaku pelaksana teknis penertiban mengenai waktu pelaksanaan maupun mekanisme relokasi bagi PKL yang terdampak. Ketidakjelasan ini yang kemudian menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.
Para pedagang berharap pemerintah tidak hanya menertibkan tetapi juga memberikan solusi, seperti tempat relokasi yang layak, sehingga mereka dapat tetap menjalankan usaha tanpa harus kehilangan mata pencaharian. Selain itu, pedagang berharap ada dialog terbuka yang melibatkan mereka dalam proses pengambilan kebijakan terkait ruang publik.
Beberapa warga juga menyayangkan bila penertiban dilakukan secara sepihak tanpa pendekatan yang humanis. Mereka menilai keberadaan PKL di kawasan tersebut justru menambah dinamika sosial dan ekonomi, serta memberikan kenyamanan bagi warga yang datang berkunjung dan ingin menikmati kuliner lokal.
Hingga saat ini, para PKL masih menunggu kepastian dari pihak berwenang terkait langkah selanjutnya. Mereka berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dan memberikan perlindungan serta solusi yang berkeadilan bagi pelaku usaha kecil di ruang publik.