Pemerintahan

DPPTK Kabupaten Ngawi Adakan Launching Perlindungan Jamsostek DBHCHT 2025 Kepada Petani Tembakau

23
×

DPPTK Kabupaten Ngawi Adakan Launching Perlindungan Jamsostek DBHCHT 2025 Kepada Petani Tembakau

Sebarkan artikel ini
Sambutan Bupati Ngawi dalam acara launching perlindungan Jamsostek DBHCHT 2025 (Taufan Rahsobudi/ Lensa Nusantara Ngawi).

Ngawi, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPTK) Kabupaten Ngawi bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan mengadakan acara peluncuran program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025. (23/06/2025)

Acara diselenggarakan di Desa Jatipuro, Kecamatan Karangjati, tujuan diadakan acara ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada petani/buruh tani tembakau dan pekerja rentan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Example 300x600

Program ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan dan keamanan sosial bagi masyarakatnya, khususnya bagi masyarakat pekerja rentan di sektor pertanian tembakau, selain itu juga kepada para relawan BPBD Kabupaten Ngawi.

Acara ini dihadiri oleh Bupati Kabupaten Ngawi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Provinsi Jawa Timur, Kepala BPJS Kesehatan wilayah Provinsi Jawa Timur, Kepala BPJS Cabang Kabupaten Ngawi, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ngawi, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Kabupaten Ngawi, Kepala Kantor BPJS Cabang Kota Madiun, Kepala Bank Jatim Kabupaten Ngawi, Kepala camat se-kabupaten Ngawi, Relawan BPBD Kabupaten Ngawi, dan jajaran Forkompinda Kabupaten Ngawi.

BACA JUGA :
Tahun 2021, DBHCHT Pamekasan 50% untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kusumawati Nilam Sulandrianingrum, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPTK) Kabupaten Ngawi, dalam sambutannya, “Dasar dari pelaksanaan acara ini adalah UU No. 13 tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial, UU No. 24 tahun 2011 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, selain itu adanya amanah dari instruksi presiden tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan”

BACA JUGA :
Tahun 2024 Peredaran Rokok Ilegal di Situbondo Turun Drastis Hingga 90%

Program ini merupakan wujud nyata dari pemerintah daerah di dalam memberikan bantuan kesejahteraan masyarakat dan keamanan masyarakat melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat pekerja rentan.

Hadi Purnomo selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Provinsi Jawa Timur, dalam sambutannya “meningkatnya penerima jaminan perlindungan kepada para pekerja di Ngawi, khususnya buruh tani dan petani di sektor pertanian tembakau dan relawan BPBD adalah bentuk kesungguhan pemerintah daerah di dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap berbagai resiko kerja”.

*Saat ini ada dua program yang digagas oleh provinsi Jawa Timur, yaitu program kecelakaan kerja dan jaminan kematian, ujar Hadi Purnomo”.

“Dengan adanya program ini akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam bekerja tanpa khawatir tentang resiko kecelakaan kerja yang bisa saja terjadi kepada kita dimanapun, tutup Hadi Purnomo dalam sambutanya”.

BACA JUGA :
Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Hasil Razia di Situbondo Dimusnahkan

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, dalam sambutannya “program ini sangat penting bagi masyarakat pekerja rentan, agar mereka dapat bekerja dengan aman dan nyaman, tanpa adanya khawatir terhadap resiko kerja baik di pekerjaan atau dimanapun kita berada”.

Ditemui secara terpisah, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono seusai acara, “bagi para pekerja rentan, baik buruh tani, petani dan relawan BPBD mendapatkan manfaat dari adanya program ini, sehingga rasa aman dan nyaman bagi pekerja akan mereka rasakan.”

“Bupati Ngawi berharap, semoga program ini, dapat terealisasi dan mengalami kenaikan setiap tahunnya terhadap penerima manfaat dari program ini, tutup Bupati Ngawi Ony Anwar saat ditemui terpisah”. (Taufan Rahsobudi/ Lensa Nusantara Ngawi)