Hukum

Sengketa Lahan Manggaran Jember Tak Sesuai, Ahli Waris Tolak Berita Acara Mediasi

1350
×

Sengketa Lahan Manggaran Jember Tak Sesuai, Ahli Waris Tolak Berita Acara Mediasi

Sebarkan artikel ini
Penolakan Berita Acara Mediasi, Minggu (17/8/2025).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Masalah Penguasaan lahan pekarangan seluas 220 m2 yang terletak di Dusun Curah Tepas Desa Mangaran Kecamatan Ajung Kabupaten Jember yang di klaim oleh dua kubu selaku Ahli Waris dari masing-masing pihak terus berlanjut, Minggu (17/8/2025).

Terbaru kasus itu berlanjut ke ranah hukum karena adanya pengrusakan rumah dan penguasaan sepihak dari Terlapor AH. Pihak Kecamatan Ajung yang pernah memediasi kedua belah pihak dan mengeluarkan Berita Acara juga terdampak.

Example 300x600

Berita Acara Mediasi tanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh para pihak baik dari perangkat Desa Mangaran Ajung dan juga Camat Ajung DITOLAK oleh pihak Poniah Fatimah selaku ahli waris dari B SAMI BUNA sesuai Buku Kerawangan Desa Mangaran Kecamatan Ajung Kabupaten Jember.

BACA JUGA :
Bupati Jember Tunjukkan Solidaritas untuk Rakyat Palestina Melalui Muhasabah Cinta

Menurut Imam Sucahyoko selaku Pendamping mengungkapkan kepada media, bahwa pihaknya selaku Pendamping Awal sudah menyampaikan kepada pihak AH maupun perangkat Desa Mangaran terkait kepemilikan yang sah adalah pihak PONIAH FATIMA.

“Bukti A1 kami yakni berdasarkan Buku Kerawangan Tanah Desa Mangaran bahwa obyek tersebut adalah milik B SAMI BUNA dimana ahli warisnya ya B PONIAH FATIMA dan saudaranya,” kata imam.

Masih kata imam Sucahyoko, tidak selesai di Desa Mangaran, maka dibawalah ke pihak Kecamatan, dan berlangsungnya Mediasi tanggal 31 Oktober tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut pihak Kecamatan yang memfasilitasi juga sudah menyampaikan kondisi yang ada.

“Bahwa sesuai data fisik secara legalitas sesuai Buku Kerawangan Desa Mangaran pemilik masih atas nama B ASIM BUNA dan belum ada perubahan apapun baik jual beli maupun hibah dan sebagainya dan wajib AHLI WARIS yang berhak,” jelas imam Sucahyoko menyampaikan ucapan langsung Camat Ginting saat itu.

BACA JUGA :
Kuasa Hukum Terdakwa Ayuk Aida Ajukan Eksepsi di PN Jember

Namun permasalahan terjadi saat Berita Acara Mediasi tertulis kalimat yang tertera, berbeda dan diputarbalikkan menjadi pihak AH yang berhak atas tanah tersebut.

“Ini diputar balikkan fakta sebenarnya saya dan anggota saya saksinya, dalam Berita Acara Tertulis kata-kata atau kalimat entah siapa yang membuat jadi dibalik. Padahal saat disampaikan langsung sesuai ucapan Pak CAmat Ginting sesuai Buku Kerawangan Desa Mangaran ya Ahli Waris B SAMI BUNA yang berhak yakni B PONIAH FATIMAH dan saudaranya,” urainya.

BACA JUGA :
Febriana Atlet Bulutangkis Asal Jember Juara SEA Games 2023 di Kamboja Disambut Bupati Hendy Siswanto

Pihak selaku pendamping pun juga melakukan penolakan Berita Acara tersebut, dan sudah menyampaikan langsung kepada pihak Pemerintahan Desa Mangaran dan Kecamatan Ajung yang diterima Sekretaris Kecamatan pada tanggal 15 Nopember 2024.

Imam Sucahyoko kemudian menggandeng Advokat Ihya Ulumiddin, SH untuk melakukan langkah hukum apalagi terdapat pengrusakan rumah dari B Bura yang saudara dari B Poniah Fatima yang merupakan AHli Waris B SAMI BUNA dan juga penguasaan lahan.

Ia meminta pihak berwajib untuk segera memproses pelaku pengrusakan, agar mendapat hukuman yang sepadan karena Negara Indonesia adalah Negara Hukum. “Tidak boleh main seenaknya sendiri jika tidak terima silahkan gugat ke pengadilan, jika melakukan pengrusakan ya timbul masalah baru,” pungkasnya.