Hukum

KPK Akui Per Tahun Terima 5 Aduan Masyarakat Terkait Pemkab Bondowoso

2432
×

KPK Akui Per Tahun Terima 5 Aduan Masyarakat Terkait Pemkab Bondowoso

Sebarkan artikel ini
KPK Akui Per Tahun Terima 5 Aduan Masyarakat Terkait Pemkab Bondowoso
Pengaduan KPK (AI)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya laporan masyarakat terkait Pemkab Bondowoso yang terus masuk secara konsisten dari tahun ke tahun.

Example 300x600

“Pengaduan masyarakat yang masuk ke KPK dari Kabupaten Bondowoso ini cukup besar, rata-rata berkisar minimal 5 aduan setiap tahunnya,” kata Kepala Satuan Tugas Wilayah III KPK, Wahyudi, dikutip Lensanusantara.co.id dari laman resmi KPK RI, Kamis (28/8/2025).

Dengan adanya aduan ini, kata Wahyudi, berarti memang ada risiko yang perlu sama-sama dibenahi di Bondowoso.

Wahyudi mengungkapkan, KPK mencatat masih terdapat sejumlah temuan titik rawan korupsi dalam tata kelola Pemkab Bondowoso diantaranya:

  1. Adanya kerawanan dalam dana hibah hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan.
  2. Pengajuan pokir belum sesuai regulasi dan tidak tepat sasaran. Bahkan, terindikasi adanya risiko penjatahan pokir.
  3. Aset mangkrak yang tidak dimanfaatkan optimal, seperti Pasar Hewan Terpadu Curahdami, Rumah Sakit Paru Pancoran, hingga gudang pertanian di sejumlah kecamatan.
  4. Hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2024 menunjukkan adanya kesalahan penganggaran, belanja hibah yang tidak sesuai ketentuan, kelebihan pembayaran iuran kesehatan, hingga kekurangan volume pekerjaan konstruksi.
BACA JUGA :
Pasien Gangguan Jiwa yang Dinyatakan Positif Terjangkit Covid-19 "Kabur" dari RSUD Koesnadi Bondowoso

Dalam aspek Pokok Pikiran (Pokir), Wahyudi menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu dimitigasi Pemkab Bondowoso agar terhindar dari potensi tindak pidana korupsi, meliputi perencanaan pokir yang tidak tepat waktu, tidak sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tidak adanya kesesuaian antara usulan dan masalah hingga diakomodirnya pokir lintas daerah pemilihan (Dapil) anggota dewan yang bersangkutan.

Mitigasi juga harus dilakukan dalam aspek kerugian keuangan daerah dari hibah dengan cara verifikasi dan validasi penerima hibah.

“Proposal yang tidak tepat waktu namun disetujui, ini menjadi isu di Bondowoso. Harus ada verifikasi dan validasi dari OPD sebelum disetujui,” ujarnya.

Lebih lanjut Wahyudi menerangkan, temuan-temuan tersebut jangan hanya dipandang sebagai catatan kelemahan, melainkan harus menjadi bahan perbaikan agar tata kelola daerah semakin bersih.

BACA JUGA :
Dari 45 Anggota DPRD Bondowoso Hanya F-PKB yang Rela Gajinya Dipotong untuk Nahdlatul Ulama

“Kami di sini dari sisi pencegahan dan pengawasan untuk perbaikan sistem. Sehingga, jangan ragu untuk bergantung pada kami demi kesejahteraan masyarakat,” terang dia.

KPK juga menekankan agar seluruh proses pengadaan dilakukan secara transparan, mengingat catatan tahun 2025 menunjukkan dominasi metode pengadaan langsung dan e-purchasing, yang bila tidak diawasi mampu menimbulkan risiko praktik kolusi.

“Kami berharap para pemangku kepentingan di Bondowoso mengambil langkah tegas dalam memperbaiki tata kelola. Integritas bukan hanya kewajiban individu, tapi komitmen bersama untuk memastikan setiap rupiah APBD digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat,” pungkas Wahyudi.

Sementara itu, Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid, menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan di daerahnya.

“Kami berupaya menjadikan Bondowoso sebagai daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel. Upaya pencegahan korupsi menjadi perhatian utama, karena hanya dengan tata kelola yang baik pembangunan bisa berjalan optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Istri Ngeluh Kurang Puas Diranjang, Suami Asal Bondowoso Lakukan Ini

Di sisi lain, sejauh ini Pemkab Bondowoso telah menempuh sejumlah langkah perbaikan dalam upaya pencegahan korupsi.

Beberapa di antaranya meliputi sosialisasi dan penyuluhan antikorupsi kepada jajaran pimpinan daerah, DPRD, perangkat daerah, hingga kepala desa dengan menghadirkan narasumber dari KPK.

Selain itu, dilakukan pula pendampingan dan edukasi pengadaan barang/jasa bagi SDM UKPBJ, perangkat daerah, serta pelaku usaha bersama LKPP, kejaksaan, dan akademisi.

Lebih lanjut, Bupati Hamid juga mengklaim, pihaknya tengah mendorong pembangunan Zona Integritas di OPD layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, dan kependudukan. Upaya teknis lainnya mencakup probity audit atas proyek strategis, review pengelolaan hibah, perjalanan dinas, dan honorarium, serta rencana penertiban administrasi POKMAS, peningkatan verifikasi calon penerima bantuan, dan sosialisasi antikorupsi yang lebih luas baik kepada ASN maupun masyarakat.(*)