TANGERANG, LENSANUSANTARA.CO.ID — Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang terjadi di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, sekitar empat bulan lalu.
Penegasan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik serta aspirasi dari keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., memastikan bahwa penanganan perkara telah memasuki tahap penyidikan lanjutan dan dilakukan secara profesional, transparan, serta akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres saat menerima audiensi dan silaturahmi jajaran GP Ansor dan Banser, mulai dari tingkat Kota Tangerang, Provinsi Banten, hingga perwakilan pusat, di Mapolres Metro Tangerang Kota, Sabtu (7/2/2026).
Dalam audiensi tersebut, rombongan Ansor dan Banser menyampaikan aspirasi secara terbuka, termasuk tuntutan agar aparat penegak hukum menindak tegas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan terhadap kader Banser.
Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Kapolres menjelaskan, penyidikan perkara tersebut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah ditahan. Selain itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial ABH, yang dikonfirmasi sebagai Habib Bahar bin Smith.
“Proses hukum tidak berhenti. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan melalui mekanisme gelar perkara,” ujar Jauhari.
Menurutnya, tersangka ABH telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu pekan lalu, namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan penundaan melalui kuasa hukumnya. Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan kedua yang dijadwalkan pada Rabu, 11 Februari 2026.
Kapolres menegaskan bahwa ketidakhadiran tersangka pada panggilan pertama tidak menghentikan proses hukum. “Seluruh tahapan berjalan sesuai hukum acara pidana. Tidak ada perlakuan istimewa. Semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa korban telah diperiksa, sementara keterangan para saksi telah dikompilasi sebagai bagian dari konstruksi perkara.
Jaminan Transparansi dan Pengawasan
Menanggapi pertanyaan terkait independensi penyidikan, Kapolres menekankan bahwa seluruh proses penegakan hukum berada dalam sistem pengawasan internal dan eksternal.
“Penyidikan Polri tidak berdiri sendiri. Ada pengawasan berlapis. Oleh karena itu, publik tidak perlu meragukan profesionalitas Polres Metro Tangerang Kota,” ujarnya.
Kapolres menyatakan bertanggung jawab penuh atas jalannya penyidikan hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum. “Polri hadir untuk memberikan keadilan, bukan tekanan. Proses hukum ini akan kami kawal sampai tuntas,” katanya.
Ansor–Banser Sampaikan Aspirasi Keadilan
Ketua GP Ansor Banser Kota Tangerang, Midyani, mengatakan kehadiran pihaknya ke Mapolres merupakan bentuk dukungan moral sekaligus penyampaian aspirasi keadilan atas peristiwa yang menimpa kader Banser.
“Kami hadir bukan untuk melakukan tekanan atau provokasi, melainkan untuk mendukung aparat penegak hukum agar menyelesaikan kasus ini secara adil, objektif, dan tuntas,” ujarnya.
Namun demikian, Midyani menyampaikan keberatan terkait informasi adanya penangguhan penahanan terhadap sejumlah tersangka. Ia menilai hal tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah keterangan korban yang menyebutkan jumlah pelaku lebih dari tiga orang.
“Kami berharap seluruh pihak yang terlibat diproses secara setara sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Meski menyampaikan tuntutan tegas, Midyani memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung damai serta menjunjung tinggi etika publik dan nilai-nilai ke-NU-an. Audiensi tersebut ditutup dengan doa bersama (istigasah) sebagai bentuk dukungan moral dan spiritual agar proses hukum berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
(Susanto)














