Berita

Kehilangan Motor atau Pernah Terjaring Razia, Bisa Cek di Polres Pamekasan Mungkin Ada Milik Anda

718
×

Kehilangan Motor atau Pernah Terjaring Razia, Bisa Cek di Polres Pamekasan Mungkin Ada Milik Anda

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sebagai bentuk transparansi dan pelayanan prima kepada masyarakat, Polres Pamekasan menginformasikan bahwa saat ini terdapat 62 unit kendaraan bermotor R2 hasil penindakan tilang dan temuan yang diamankan di Mapolres Pamekasan.

“Bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan bermotor atau kendaraannya terjaring razia namun belum diambil, kami menghimbau untuk segera melakukan pengecekan,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, S.H., M.M.

Example 300x600

Untuk memastikan kendaraan kembali ke tangan pemilik yang sah, pihaknya mempersilahkan agar warga datang ke Kantor Satlantas Polres Pamekasan.

BACA JUGA :
Operasi Lilin Semeru 2024 di Pamekasan Berlangsung 13 Hari

Kasihumas Polres Pamekasan, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mengambil kembali kendaraan miliknya wajib membawa dokumen pendukung yang lengkap.

Syarat tersebut antara lain, membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), KTP asli sesuai dengan nama yang tertera di surat kendaraan (atau surat kuasa jika diwakilkan) dan surat tanda penerimaan laporan kehilangan (jika kendaraan sebelumnya hilang dicuri).

BACA JUGA :
Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Pamekasan Kompak Atur Lalulintas Pasar Waru

“Proses pengecekan dan pengambilan barang bukti ini tidak dipungut biaya (gratis), kecuali untuk denda tilang yang memang harus diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucap Ipda Yoni Evan Pratama, S.H., M.M.

BACA JUGA :
Polda Jatim Selidiki Ledakan di Rumah KPPS Pamekasan, Terjunkan Tim Jihandak

Masyarakat juga dapat memverifikasi data kendaraan melalui kanal media sosial resmi Humas Polres Pamekasan di Instagram dan TikTok.

Bagi warga yang datanya tercantum, kata dia, diharapkan segera mendatangi Kantor Satlantas Polres Pamekasan dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah.

Diinfokan untuk pengambilan kendaraan, mulai hari ini Kamis (12/2/2026) pukul 08.00 WIB s/d 15.00 WIB.