Berita

DLHK Sumut Temukan Operasional PT DMS di Sitabeak Belum Lengkapi Perizinan

1675
×

DLHK Sumut Temukan Operasional PT DMS di Sitabeak Belum Lengkapi Perizinan

Sebarkan artikel ini
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (DLHK Sumut) mengungkap temuan administratif dan teknis terhadap operasional PT Dalanta Marsada Sukses (PT DMS) di Dusun Sitabeak, Desa Simpang III Laebingke, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Tapanuli Tengah, LENSANUSANTARA.CO.ID -Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (DLHK Sumut) mengungkap temuan administratif dan teknis terhadap operasional PT Dalanta Marsada Sukses (PT DMS) di Dusun Sitabeak, Desa Simpang III Laebingke, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten
Tapanuli Tengah.

Temuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 000/125/DISLHK-PPKLRHL/IX/2025 tertanggal 30 September 2025 yang memuat hasil verifikasi dan evaluasi pengelolaan lingkungan hidup perusahaan di lokasi operasional.

Example 300x600

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DLHK Sumut menyebut operasional PT DMS belum melengkapi perizinan lingkungan yang dipersyaratkan untuk kegiatan usaha yang dijalankan.

Selain aspek perizinan, hasil uji mutu air di sekitar area kegiatan juga menunjukkan sejumlah parameter melebihi baku mutu lingkungan yang ditetapkan.

BACA JUGA :
Rumah Hancur Diterjang Longsor, Polwan Tapteng Utamakan Selamatkan Tetangga

DLHK Sumut menilai ketidakpatuhan administratif serta temuan teknis tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila tidak segera ditindaklanjuti.

Atas temuan itu, perusahaan diminta melakukan langkah perbaikan, termasuk melengkapi perizinan yang diwajibkan dan membenahi sistem pengelolaan air limbah.

DLHK Sumut menegaskan akan melakukan pemantauan lanjutan untuk memastikan rekomendasi teknis dijalankan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

Secara hukum, kewajiban pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA :
‎Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan Bantuan 16 Truk Logistik bagi Korban Bencana di Tapanuli Tengah‎

Ketentuan teknis pelaksanaannya diperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, termasuk kewajiban persetujuan lingkungan, pemenuhan baku mutu, serta kelengkapan perizinan berusaha berbasis risiko.

Mekanisme pengawasan dan sanksi administratif di sektor lingkungan hidup juga diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban perizinan atau melanggar baku mutu lingkungan dapat dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan perizinan berusaha.

Apabila pelanggaran menimbulkan kerugian lingkungan atau masyarakat, pelaku usaha juga dapat dimintai pertanggungjawaban perdata berupa kewajiban pemulihan lingkungan dan ganti rugi.

BACA JUGA :
Langkah Hijau Manduamas Baru' Pelobangan Lahan untuk Lingkungan dan Ekonomi

Dalam kondisi tertentu, khususnya bila terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian serius yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, penegakan hukum pidana dapat ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan.

DLHK Sumut menyatakan penegakan aturan dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Hingga saat ini, DLHK Sumut menunggu tindak lanjut dari pihak perusahaan atas rekomendasi perbaikan yang telah disampaikan dalam hasil verifikasi dan evaluasi tersebut. (M Laoly).