Hukum

Larangan ASN di Organisasi, Advokat Beri Penjelasan

1020
×

Larangan ASN di Organisasi, Advokat Beri Penjelasan

Sebarkan artikel ini
CBP Law Office Bagas Pamenang, N, SH., MH,

Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atau lembaga tertentu seringkali menjadi sorotan tajam, terutama dalam konteks netralitas dan etika profesi.

Example 300x600

Dewasa ini sangat marak oknum PNS yang berprofesi ganda alias merangkap jabatan. Saat ini banyak PNS yang keranjingan terlibat di lembaga swadaya masyarakat (LSM) Organisasi Masyarakat (Ormas), sehingga tugas utama mereka sebagai abdi dan pelayan masyarakat menjadi terganggu serta terabaikan.

Di mata advokat dan praktisi hukum, CBP Law Office Bagas Pamenang, N, SH., MH, hal ini dinilai memiliki potensi konflik kepentingan dan pelanggaran regulasi yang serius.

Bagas Pamenang berpandangan ASN menjadi ketua ormas/LSM, merupakan pelanggaran prinsip netralitas ASN. Ia memandang bahwa ASN yang memimpin ormas berisiko tinggi melanggar asas netralitas yang diamanatkan dalam UU ASN,” terangnya, Minggu, (1/3/2026)

BACA JUGA :
Sebanyak 451 Orang Resmi Diangkat menjadi ASN PPPK Tahap II Kabupaten Lingga

Bagas berujar ASN diwajibkan untuk bersikap tidak memihak dan fokus pada pelayanan publik, bukan pada kepentingan kelompok atau politik tertentu. Ketika seorang ASN menjadi pemimpin ormas, dikhawatirkan terjadi penggunaan fasilitas negara atau mobilisasi dukungan yang merusak integritas pelayanan publik.

“Dalam hal ini, potensi konflik kepentingan dan pelanggaran disiplin larangan rangkap jabatan: ASN dilarang memegang jabatan yang bertentangan dengan tugas dan martabat profesinya,” tegas advokat muda ini.

Bagas menambahkan keterlibatan ASN dalam ormas (apalagi yang dilarang/radikal) dapat berujung pada sanksi disiplin berat hingga pemecatan. Dan ASN tidak boleh memimpin ormas tertentu karena dapat mengganggu profesionalisme kerja.
ASN secara tegas dilarang terlibat dalam organisasi yang telah dibubarkan pemerintah.

BACA JUGA :
Gelar Apel Perdana, Bupati Pasbar Perintahkan ASN Masuk Kerja 06.30-15.00 WIB

Praktisi hukum Bagas Pamengan menyoroti adanya ormas yang seringkali transaksional atau terlibat dalam konflik, sehingga ASN yang memimpin lembaga tersebut bisa terseret dalam masalah hukum,” bilangnya

Jika ASN tersebut juga seorang advokat, terdapat aturan yang lebih ketat. Berdasarkan UU Advokat, PNS/ASN dilarang untuk merangkap jabatan sebagai advokat. Advokat tidak boleh merangkap jabatan yang mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.

Di mata saya (Advokat), ASN menjadi ketua ormas adalah tindakan rentan risiko. Meskipun berorganisasi adalah hak warga negara, posisi ASN yang terikat sumpah setia kepada pemerintah membuat keterlibatan dalam pimpinan ormas seringkali dianggap sebagai pelanggaran disiplin dan netralitas yang wajib ditindak,” imbuhnya.

BACA JUGA :
Jenazah ASN Ditemukan di Pantai Tasikagung Rembang, Ini Hasil Autopsinya

Jika tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan, maka pegawai tersebut bisa saja diberhentikan oleh Gubernur atau Bupati dan Walikota. Karena, hal ini sudah ada aturannya, yakni di Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Berdasarkan peraturan perundang – undangan di Indonesia hingga tahun 2026, keterlibatan ASN, sebagai ketua atau pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) atau lembaga tertentu menjadi perhatian serius terkait netralitas dan potensi konflik kepentingan, yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN terbaru),” pungkasnya.