Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Jember melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Gladak Kembar, Rabu (6/5/2026), dengan mengedepankan pendekatan humanis.
Kegiatan tersebut diawali dengan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang agar tidak berjualan di lokasi yang telah ditetapkan sebagai zona terlarang. Langkah ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum serta memperlancar arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Sejumlah personel Satpol-PP diterjunkan langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi kepada para PKL yang masih beraktivitas. Petugas menegaskan bahwa Gladak Kembar merupakan jalur strategis yang kerap mengalami kepadatan kendaraan sehingga tidak diperbolehkan untuk aktivitas berdagang.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Jember, Bambang Rudianto, mengatakan pihaknya mengutamakan pendekatan persuasif dalam pelaksanaan penertiban.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan pemahaman kepada para pedagang. Harapannya, mereka bisa mematuhi aturan tanpa perlu dilakukan tindakan tegas,” ujar Bambang.
Selain itu, petugas juga mengarahkan para pedagang untuk menempati lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah, sehingga mereka tetap dapat menjalankan usaha tanpa melanggar aturan.
Penertiban tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Sejumlah warga menilai keberadaan PKL di kawasan Gladak Kembar selama ini kerap memicu kemacetan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
“Kalau ditertibkan seperti ini kami mendukung, karena jalan jadi lebih lancar dan tidak semrawut,” kata Anam, salah seorang warga.
Satpol-PP memastikan kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan daerah. Jika setelah tahap ini masih ditemukan pelanggaran, penindakan sesuai prosedur akan diterapkan.
“Dengan penataan ini, kawasan Gladak Kembar diharapkan kembali tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat serta pengguna jalan,” tuturnya.














