Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang siswi dari salah satu sekolah favorit di Kabupaten Bondowoso dikabarkan melaporkan kasus yang menimpanya ke pihak kepolisian setelah diduga dihamili oleh sang pacar. Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik setelah mendapat pendampingan hukum dari LBH Abu Nawas. Senin, 11 Mei 2026
Informasi yang dihimpun, laporan dilakukan pihak keluarga korban karena dinilai tidak ada tanggung jawab yang jelas dari terlapor. Korban yang masih berstatus pelajar disebut membutuhkan perlindungan hukum serta pendampingan psikologis demi menjaga masa depan dan hak-haknya sebagai anak.
Advokat LBH Abu Nawas, Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, perlindungan terhadap anak, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Dalam perkara yang melibatkan anak dan perempuan, identitas korban wajib dilindungi. Hal tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta Kode Etik Jurnalistik yang melarang penyebutan identitas korban anak maupun informasi yang dapat memicu trauma lanjutan,” ujar Habaib.
Ia juga meminta seluruh pihak, termasuk masyarakat dan pengguna media sosial, agar tidak menyebarkan nama lengkap, foto, alamat, maupun identitas sekolah korban. Menurutnya, perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama selama proses hukum berlangsung.
“Jangan sampai korban mengalami tekanan psikologis akibat penghakiman publik. Semua pihak harus menghormati proses hukum dan menjaga masa depan anak,” tambahnya.
Selain itu, pihak LBH Abu Nawas menilai penyelesaian perkara tidak hanya sebatas proses hukum, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral, psikologis, serta keberlangsungan pendidikan korban. Karena itu, seluruh pihak terkait diminta tidak lepas tangan terhadap persoalan tersebut.
Kasus tersebut saat ini disebut telah ditangani aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait.














