Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember meningkatkan status dugaan korupsi manipulasi tagihan BPJS Kesehatan oleh sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember ke tahap penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr Yadyn SH MH, dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (7/5/2026) malam.
Yadyn menjelaskan, peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan pada tahap penyelidikan serta pengumpulan dokumen pendukung.
“Melalui serangkaian pemeriksaan tahap penyelidikan dan pengumpulan sejumlah dokumen, tim penyidik kemudian melakukan ekspose atau gelar perkara dan menyimpulkan dugaan korupsi fraud upcoding dan atau phantom billing oleh sejumlah rumah sakit tahun 2019 sampai dengan 2025 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Yadyn.
Ia menambahkan, peningkatan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprint Dik) Nomor: Print 658/M.5.12/Fd.2/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026.
Menurut Yadyn, Kejari Jember akan terus mengembangkan proses penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan manipulasi tagihan BPJS Kesehatan tersebut.
“Dari laporan ke 3 Rumah sakit ini, tidak menutup kemungkinan kami melihat fakta-fakta yang berkembang,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember Ivan Praditya Putra mengatakan pihaknya telah melakukan tahap penaikan penyidikan perkara dugaan manipulasi tagihan BPJS kesehatan.
Dalam pemaparannya, Kejari Jember juga menyoroti sejumlah perkara lain yang menjadi perhatian publik. Di antaranya dugaan korupsi dana konsumsi kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Kabupaten Jember, perkara dana desa, perkembangan kasus dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Kalisat, hingga dana BOS di Kecamatan Tempurejo.














