Jombang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berinovasi dengan mendekatkan layanan publik ke tengah masyarakat. Mengambil momentum keramaian Car Free Day (CFD) di depan kantor Pemkab Jombang, Jl. KH. Wahid Hasyim 137 Jombang, Minggu (17/05/2026), DPMPTSP bersinergi dengan Bank Jatim menggelar aksi jemput bola melalui pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis yang langsung terbit di tempat.
Program ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Jombang dalam mempermudah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperoleh legalitas usaha tanpa harus datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP). Layanan yang dikemas dalam tajuk ‘Pinter Ngaji’ atau Perizinan Terpadu Langsung Jadi ini mendapat sambutan antusias dari warga yang berolahraga dan bersantai di area CFD.
Tak hanya memfasilitasi pembuatan NIB, Bank Jatim juga turut hadir dengan membawa beberapa nasabahnya untuk mendapatkan NIB sebagai salah satu syarat pengajuan permodalan. Di kesempatan yang sama, Bank Jatim juga mengedukasi masyarakat mengenai aktivasi JConnect Mobile atau Mobile Banking Bank Jatim, sehingga pelaku usaha dapat lebih mudah mengelola transaksi secara digital.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi, S.T., M.T., menjelaskan bahwa pendekatan layanan ini sengaja dilakukan agar masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, tidak lagi merasa kesulitan atau tidak punya waktu untuk mengurus perizinan.
“Tujuan utama kami adalah mendekatkan layanan kepada para pelaku UMKM, memastikan mereka memiliki NIB sebagai legalitas resmi, sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai kemudahan akses layanan ini. Prosesnya sangat mudah dan cepat, cukup membawa KTP dan nomor WhatsApp yang aktif,” ujar Bayu di lokasi kegiatan.
Bayu juga memanfaatkan momentum ini untuk meluruskan kekhawatiran yang sering beredar di masyarakat terkait urusan administrasi dan perpajakan. Menurutnya, banyak pelaku usaha yang ragu mengurus NIB karena takut dikenai pajak yang memberatkan.
“Jangan takut membuat NIB karena pembuatan NIB ini 100% gratis. Selain itu, kepemilikan NIB tidak ada hubungannya secara langsung dengan kewajiban pajak yang memberatkan, khususnya untuk usaha mikro beromzet di bawah Rp60 juta per tahun. Semua jenis sektor usaha, baik makanan, minuman, maupun jasa, kami imbau untuk segera memanfaatkan layanan ini,” tegasnya.
Melalui layanan jemput bola yang ramah dan cepat ini, DPMPTSP Kabupaten Jombang berharap posisi tawar produk lokal Jombang dapat semakin meningkat. Kepemilikan NIB merupakan syarat mutlak agar UMKM bisa “naik kelas”, menembus pasar digital melalui marketplace, hingga masuk ke dalam sistem E-Katalog lokal Pemerintah Daerah maupun Pusat.
“Dengan strategi pelayanan yang langsung menyentuh masyarakat bawah seperti ini, Pemkab Jombang optimis pertumbuhan ekonomi daerah dan legalitas usaha dapat berjalan beriringan demi kemajuan bersama”, pungkas Bayu Pancoroadi.
Sektor investasi daerah sendiri ditargetkan menyentuh angka Rp2,5 triliun di tahun 2026, atau naik Rp1,7 triliun dari tahun sebelumnya. Penguatan legalitas UMKM menjadi salah satu pilar utama untuk mencapai target tersebut, karena legalitas menjadi pintu masuk pelaku usaha kecil untuk mengakses permodalan, pelatihan, dan pasar yang lebih luas.
Manfaat jangka panjang inilah yang memotivasi Mei, pelaku usaha asal Sambong, untuk langsung datang ke posko pelayanan di CFD. “Saya langsung gercep pagi-pagi ke CFD begitu mengetahui ada layanan ngurus NIB. Saya hanya ingin usaha saya ini berkembang. Karena sudah lama jualan, tapi selama ini saya bingung harus melangkah ke arah mana. Keinginan terbesar saya adalah membesarkan usaha ini demi meningkatkan perekonomian keluarga. Akhirnya, saya memutuskan untuk mengurus legalitas ini. Kebetulan sekali ada program gratis dan dekat, jadi rasanya mantap sekali. Terima kasih banyak DPMPTSP Kabupaten Jombang,” tutur Mei penuh rasa syukur sambil memegang dokumen NIB miliknya.
Pendekatan layanan jemput bola ini terbukti menjadi solusi konkret bagi para pelaku UMKM. Dengan adanya petugas yang mendampingi langsung di lapangan, proses pengurusan menjadi jauh lebih humanis dan solutif. Banyak pelaku usaha yang mengaku terbantu karena tidak perlu lagi berulang kali mengulang proses akibat salah mengisi data atau kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Hal serupa disampaikan oleh Bagus, seorang pelaku usaha asal Diwek. Ia mengaku sangat terbantu dengan kehadiran petugas DPMPTSP di arena CFD.
“Awalnya saya mendapat informasi dari media sosial terkait pengurusan izin usaha. Sebelumnya, saya sempat mencoba mengurus sendiri secara mandiri, tetapi menghadapi kendala dan beberapa kali salah dalam menentukan kode KBLI. Alhamdulillah, berkat adanya petugas di sini, prosesnya menjadi sangat mudah. Saya diarahkan langsung, hingga NIB saya bisa langsung terbit hari ini. Syaratnya mudah, cukup bawa KTP, tidak sampai 30 menit sudah jadi,” urai Bagus sambil tersenyum bahagia.
Apresiasi juga disampaikan oleh Mirza, pelaku usaha kuliner singkong keju dan nasi pecel asal Peterongan, yang merasakan langsung nyamannya pelayanan publik yang proaktif ini.
“Alhamdulillah, proses pengurusan NIB hari ini berjalan sangat lancar tanpa kendala sama sekali. Sepuluh menit langsung cetak. Semoga dengan pelayanan yang mudah, gratis, dan ramah seperti ini bisa terus berlanjut ke depannya,” tutur Mirza dengan penuh rasa syukur.
Dengan semakin banyaknya pelaku UMKM yang memiliki NIB, diharapkan ekosistem usaha di Kabupaten Jombang menjadi lebih tertib, legal, dan berdaya saing. Langkah proaktif DPMPTSP ini menjadi model pelayanan publik yang responsif, menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dari akar rumput.














