Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan surat pemberhentian operasional sementara terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Jawa Timur. Kebijakan tersebut diambil menyusul hasil pendataan dan evaluasi yang menemukan adanya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum tersedia atau belum memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Surat bernomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 itu ditujukan kepada Kepala SPPG di Jawa Timur dengan perihal Pemberhentian Operasional Sementara.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan beberapa pertimbangan, di antaranya Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026, hasil pendataan berjenjang Koordinator Regional Jawa Timur, serta pertimbangan pimpinan Badan Gizi Nasional.
BGN menyebut, penghentian sementara dilakukan sebagai langkah mitigasi terhadap potensi risiko yang dapat memengaruhi kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan dalam pelaksanaan program.
“Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka dengan ini ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlampir,” demikian isi surat tersebut.
Selain penghentian operasional, bidang pemantauan dan pengawasan juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang masuk kategori memerlukan perbaikan mayor.
BGN mewajibkan kepala SPPG menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1 x 24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan.
Lebih lanjut, pencabutan status penghentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah pihak SPPG menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang telah diverifikasi Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II.
Surat tersebut juga mencantumkan bahwa dokumen telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kebijakan penghentian sementara ini dinilai menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya dalam memastikan standar higienitas, pengelolaan limbah, serta keamanan pangan di setiap SPPG yang terlibat.
Ini Daftar SPPG di Bondowoso yang Ditutup Sementara oleh BGN :
1. SPPG Bondowoso Cermee Suling Kulon 2 (Yayasan Lentera Utara Bergizi)
2. SPPG Bondowoso Tapen Gunung Anyar (Yayasan Pendidikan Islam Baitul Hikmah Al Imraniyyah)
3. SPPG Bondowoso Wonosari Tangsil Wetan (Yayasan Manbaul Ulum)
4. SPPG Bondowoso Curahdami Curahpoh 2 (Yayasan Manunggal Kartika Jaya)
5. SPPG Pancoran Bondowoso (Yayasan Rahayu Wargi Pasundan)
6. SPPG Bondowoso Maesan Pakuniran (Yayasan Asasul Muttaqin)
7. SPPG Bondowoso Cermee (Yayasan Tanduk Majeng Raya)
8. SPPG Bondowoso Jambesari Darus Sholah Jambesari (Yayasan Al-utsmani)
9. (SPPG Bondowoso Tapen Cindogo (Yayasan Yay Nurul Ulum Cindogo)
10. (SPPG Bondowoso Sempol Kalianyar (Yayasan Asasul Muttaqin)
11. SPPG Bondowoso Wonosari Sumberkalong 2
(Yayasan Darut Tholabah Al Asyari)
12. SPPG Bondowoso Bondowoso
Kademangan 3 (Yayasan Siliwangi Perkasa Raya)
13. SPPG Bondowoso Bondowoso Kademangan 4 (Yayasan Sahwa Gatra Cita)
Hingga berita ini diterbitkan, pihak koordinator SPPG Kabupaten Bondowoso belum dapat memberikan pernyataan resmi terkait persoalan tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi berimbang dari pihak terkait. Redaksi akan terus berupaya mengonfirmasi serta membuka ruang hak jawab sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.














