Malang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah sebagai upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan menekan angka stunting di berbagai daerah kini menjadi perhatian DPRD Kabupaten Malang. Di tengah besarnya harapan masyarakat terhadap program tersebut, muncul sejumlah laporan yang memunculkan kekhawatiran terkait pelaksanaannya di lapangan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Malang meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan dan informasi yang diterima DPRD mengenai dugaan penguncian hingga dugaan praktik jual beli titik layanan SPPG yang dinilai berpotensi menghambat percepatan pelaksanaan program di sejumlah wilayah.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengatakan bahwa berbagai informasi yang berkembang perlu menjadi perhatian bersama guna memastikan program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dapat berjalan sesuai tujuan.
Menurutnya, kasus dugaan penyimpangan tata kelola MBG yang belakangan mencuat di tingkat nasional harus menjadi momentum evaluasi terhadap implementasi program di daerah, termasuk di Kabupaten Malang.
“Kami menerima sejumlah laporan dari pelaku usaha yang bergerak di bidang penyelenggaraan SPPG. Dari laporan tersebut terdapat informasi mengenai beberapa titik layanan yang telah mendapatkan persetujuan, namun hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan pembangunan yang berarti,” ujar Zulham, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pihak yang telah memperoleh hak pengelolaan titik layanan SPPG memiliki kewajiban untuk merealisasikan pembangunan fasilitas dalam jangka waktu tertentu. Apabila tidak terealisasi, mekanisme evaluasi perlu dilakukan agar program tidak terhambat.
Menurut Zulham, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pemerataan layanan apabila terdapat titik yang sudah terdaftar namun belum beroperasi, sementara pihak lain yang dinilai siap membangun fasilitas belum dapat mengakses lokasi yang sama.
Lebih lanjut, DPRD juga menerima informasi mengenai dugaan transaksi pemindahan atau jual beli hak pengelolaan titik layanan. Namun demikian, Zulham menegaskan bahwa informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh, profesional, dan objektif agar seluruh informasi yang berkembang dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain persoalan tersebut, DPRD Kabupaten Malang juga menyoroti aspek pemerataan pembangunan fasilitas MBG. Menurut Zulham, sebagian besar pembangunan layanan saat ini dinilai masih terkonsentrasi di wilayah yang memiliki akses infrastruktur lebih baik.
Padahal, lanjutnya, tujuan utama program MBG adalah meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama di daerah yang masih menghadapi tantangan kemiskinan, keterbatasan akses layanan, maupun kasus stunting.
“Wilayah-wilayah yang memiliki tingkat kerentanan gizi lebih tinggi seharusnya mendapat perhatian khusus. Jangan sampai daerah yang paling membutuhkan justru belum tersentuh secara optimal,” katanya.
Ia mencontohkan sejumlah kawasan di Malang Selatan yang menurutnya masih membutuhkan percepatan pengembangan fasilitas pendukung program MBG agar manfaat program dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.
Komisi IV DPRD Kabupaten Malang juga mendorong Pemerintah Kabupaten Malang bersama instansi terkait untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan SPPG. Evaluasi tersebut mencakup perkembangan pembangunan fasilitas, efektivitas pelayanan, ketepatan sasaran penerima manfaat, hingga aspek transparansi penggunaan anggaran.
Menurut DPRD, pengawasan yang kuat diperlukan untuk memastikan seluruh anggaran dan sumber daya yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung tujuan utama program.
“Program MBG merupakan program strategis yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan generasi muda. Karena itu pelaksanaannya harus berjalan transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan bebas dari potensi penyimpangan,” pungkas Zulham.
Hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut terkait dugaan yang berkembang. Karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Publik pun menantikan langkah evaluasi dan pengawasan yang dilakukan pemerintah serta aparat penegak hukum guna memastikan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan sesuai tujuan, memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, dan mendukung peningkatan kualitas gizi anak-anak Indonesia. (Ryo)














