MAKASSAR, LENSANUSANTARA.CO.ID – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sulsel nilai pengelolaan aset daerah milik Pemprov Sulsel senilai Rp18,3 triliun belum berjalan optimal.
Penilaian disampaikan Andi Ayoga Fadel Akbar dalam pemandangan umum Fraksi PKB terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada rapat paripurna DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (18/5/2026).
Rapat paripurna membahas dua Ranperda terkait pengelolaan aset daerah serta pajak dan retribusi daerah.
Dalam kesempatan itu, Andi Ayoga bertindak membacakan pandangan umum Fraksi PKB.
Dua Ranperda yang dibahas meliputi perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kemudian perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina, didampingi Wakil Ketua Yasir Machmud dan Fauzi Andi Wawo.
Adapula Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel Jufri Rahman.
Andi Ayoga menyoroti masih adanya sekitar 1.200 aset Pemprov Sulsel yang bersertifikat maupun belum bersertifikat, berdasarkan data BPK Sulsel tahun 2024.
Kondisi tersebut dinilai berdampak pada belum maksimalnya pemanfaatan aset daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menegaskan, pengelolaan aset daerah perlu dilakukan secara lebih profesional dan terukur.
Fraksi PKB mendorong penguatan tertib administrasi, kepatuhan SOP, serta digitalisasi dalam pengelolaan aset daerah.
Hal ini dinilai penting untuk memastikan aset Pemprov Sulsel dapat dimanfaatkan secara optimal.
Selain itu, Andi Ayoga juga meminta adanya penguatan mekanisme pengawasan terhadap pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), termasuk skema sewa dan kerja sama pemanfaatan aset.
DPRD Sulsel dinilai perlu dilibatkan dalam fungsi pengawasan untuk mencegah potensi penyalahgunaan aset daerah.














