Pemerintahan

Bahas Perubahan Perda Pajak Daerah, Pansus DPRD Sulsel Tegaskan Pimpinan OPD Wajib Hadir

1581
×

Bahas Perubahan Perda Pajak Daerah, Pansus DPRD Sulsel Tegaskan Pimpinan OPD Wajib Hadir

Sebarkan artikel ini
Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan terkait pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berlangsung dinamis, Senin (25/5).

MAKASSAR, LENSANUSANTARA.CO.ID — Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan terkait pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berlangsung dinamis, Senin (25/5).

Ketua Pansus DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa, menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib hadir langsung dalam pembahasan dan tidak hanya mengirimkan perwakilan.

Example 300x600

Hal tersebut lantaran rapat yang digelar Senin (25/5) sebagian pimpinan OPD diwakili oleh pejabatnya.

Menurut Salman, pembahasan lanjutan kemungkinan baru akan dilakukan setelah seluruh OPD melengkapi dokumen dan penjelasan yang diminta anggota Pansus.

“Pembahasan selanjutnya baru akan dimulai setelah seluruh OPD melengkapi permintaan Pansus. Kami meminta naskah penjelasan dilengkapi dengan landasan dan payung hukum yang berlaku, termasuk alasan penetapan angka-angka retribusi,” ujarnya.

BACA JUGA :
Dewan Soroti Rencana Pengadaan Mobil Perekaman Dukcapil Sulsel

Ia juga meminta penjelasan terkait alasan kenaikan pajak beserta metode perhitungan yang digunakan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

“Alasan kenaikan pajak beserta perhitungannya juga harus dijelaskan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini. Setelah semuanya lengkap, pembahasan akan kembali dilanjutkan,” katanya.

Salman menegaskan DPRD Sulsel harus berhati-hati dalam membahas perubahan perda tersebut karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Sebagai perwakilan rakyat, kami harus sangat berhati-hati karena pajak merupakan hal yang sensitif. Penetapan perda ini harus melalui kajian yang matang,” tegasnya.

Selain itu, Salman menyoroti pentingnya kehadiran langsung pimpinan OPD dalam setiap tahapan pembahasan perda. Menurutnya, perda merupakan produk hukum penting sehingga kepala OPD perlu hadir untuk mengambil keputusan secara langsung.

BACA JUGA :
Gubernur Sulawesi Selatan Terlihat Tak Salami Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi saat Tiba di Pakatto Gowa

“Kami berharap pimpinan OPD hadir langsung karena ini pembahasan perda yang sangat penting. Jika tidak ada kepentingan mendesak, kepala OPD sebaiknya tetap hadir,” ujarnya.

Ia bahkan menegaskan tidak akan membuka rapat apabila OPD hanya mengirimkan perwakilan tanpa alasan yang jelas.

“Saya tidak akan membuka rapat jika yang hadir hanya perwakilan OPD, kecuali ada alasan yang benar-benar kuat,” katanya.

Dalam rapat tersebut, anggota Pansus DPRD Sulsel, Fadriaty As, meminta pembahasan sementara dihentikan agar OPD dapat melakukan perbaikan data dan penyempurnaan materi.

Menurutnya, karena perda yang dibahas merupakan perubahan aturan, maka angka lama perlu ditampilkan sebagai bahan perbandingan sebelum menetapkan angka baru.

Fadriaty juga meminta pimpinan OPD hadir langsung pada tahap pembahasan perda karena perwakilan dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

BACA JUGA :
Rekomendasi Panja LKPJ: DPRD Sulsel Soroti Penataan Tenaga Medis Berbasis Kompetensi

“Kalau masih tahap ekspos mungkin bisa diwakilkan. Namun jika sudah tahap pembahasan, perwakilan kepala dinas biasanya tidak dapat mengambil keputusan,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Sulsel Fraksi NasDem, Mizar Roem, mempertanyakan dasar penetapan target pajak dan retribusi yang diajukan dalam perubahan perda tersebut.

Ia meminta setiap angka yang dimasukkan memiliki rasionalisasi dan justifikasi yang jelas agar target penerimaan daerah realistis dan dapat tercapai.

“Jangan sampai dalam perda ditargetkan penambahan sampai Rp200 miliar, tetapi realisasinya hanya Rp50 miliar. Saya ingin mengetahui apakah angka-angka ini berdasarkan kajian internal masing-masing OPD atau ada arahan tertentu,” kata Mizar.