Semarang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Perjalanan Kota Semarang sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, dan jasa di Jawa Tengah kembali memasuki babak penting. Di tengah persaingan antardaerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat perekonomian, Kota Semarang berhasil memperoleh pengakuan bergengsi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai kota kategori “Transformer” nasional.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Bima Arya Sugiarto, dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Medan, Rabu (2/7/2026).
Predikat “Transformer” diberikan kepada daerah yang dinilai mampu melakukan transformasi menyeluruh dalam tata kelola pemerintahan, memperkuat kemandirian fiskal, meningkatkan pelayanan publik, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Bagi Kota Semarang, capaian tersebut menjadi penegasan bahwa berbagai reformasi birokrasi, digitalisasi layanan publik, serta penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mulai menunjukkan hasil nyata.
Dari Kota Pelabuhan Menjadi Kota Transformasi
Sejak masa kolonial, Semarang dikenal sebagai salah satu kota pelabuhan terbesar di Pulau Jawa. Posisi strategis di pesisir utara menjadikannya pusat perdagangan yang menghubungkan wilayah pedalaman Jawa dengan jalur perdagangan internasional.
Seiring perkembangan zaman, wajah Semarang berubah menjadi kota metropolitan yang tidak hanya bertumpu pada sektor perdagangan, tetapi juga industri, jasa, pendidikan, kesehatan, pariwisata, hingga ekonomi kreatif.
Perubahan tersebut menuntut pemerintah daerah untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin modern dan adaptif.
Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kota Semarang terus melakukan digitalisasi pelayanan publik, penyederhanaan birokrasi, optimalisasi aset daerah, serta peningkatan kualitas investasi.
Langkah itulah yang kemudian mendapat perhatian pemerintah pusat.
Dalam paparan Kemendagri disebutkan bahwa Kota Semarang menempati peringkat kedua nasional untuk rata-rata rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan selama periode 2022–2026.
Rasio tersebut mencapai 63,26 persen, menunjukkan kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan melalui kekuatan ekonomi sendiri tanpa terlalu bergantung pada dana transfer pemerintah pusat.
Tidak hanya itu, nilai PAD Kota Semarang juga menunjukkan tren peningkatan yang konsisten.
Pada 2022 PAD Kota Semarang tercatat sekitar Rp2,85 triliun, kemudian meningkat hingga ditargetkan mencapai Rp4,18 triliun pada 2026.
Sementara rasio PAD terhadap total pendapatan daerah meningkat dari 53,46 persen menjadi 74,83 persen.
Angka tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur tingkat kemandirian fiskal suatu daerah. Transformasi yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang juga tercermin dari meningkatnya investasi.
Data yang dipaparkan menunjukkan nilai investasi telah mencapai sekitar Rp21,6 triliun, dengan pertumbuhan investasi sebesar 15,8 persen.
Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi Kota Semarang tercatat 5,9 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional.
Sementara Tingkat Pengangguran Terbuka berhasil ditekan hingga 5,01 persen.
Pada sektor pelayanan publik, Kota Semarang juga memperoleh predikat “Sangat Baik” dari pemerintah pusat.
Berbagai capaian tersebut dinilai tidak terlepas dari digitalisasi pelayanan perpajakan daerah, penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), optimalisasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), integrasi data pemerintahan, hingga reformasi pelayanan kepada masyarakat.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemerintah Kota Semarang serta dukungan masyarakat.
“Predikat Transformer City ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus menghadirkan pemerintahan yang semakin profesional, transparan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Penguatan PAD bukan semata soal angka, tetapi tentang memperbesar kemampuan daerah membiayai pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memperluas program-program yang langsung dirasakan masyarakat,” ujar Agustina.
Menurutnya, transformasi bukan sekadar mengejar penghargaan, melainkan memastikan setiap kebijakan pemerintah mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu Pemerintah Kota Semarang akan terus memperkuat digitalisasi pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, meningkatkan investasi, mengoptimalkan aset daerah, serta memperkuat kebijakan berbasis data.
“Transformasi yang kami bangun harus bermuara pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Itulah ukuran keberhasilan pembangunan yang sesungguhnya,” tegas Agustina.
Menjadi Inspirasi Daerah Lain
Pengakuan dari Kemendagri tersebut memperkuat posisi Kota Semarang sebagai salah satu daerah dengan tata kelola pemerintahan yang berkembang pesat.
Di tengah tantangan pembangunan perkotaan yang semakin kompleks, keberhasilan menjaga pertumbuhan ekonomi, memperkuat keuangan daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik menjadi modal penting menuju kota yang semakin modern, inklusif, dan berdaya saing.
Predikat “Transformer City” pun diharapkan bukan menjadi titik akhir, melainkan awal dari berbagai inovasi baru yang terus membawa manfaat bagi masyarakat Kota Semarang. (Ryo)














