Pemerintahan

Sorotan Tajam Komisi D DPRD Sulsel, APH di Minta Periksa Proyek Bendungan Lalengrie di Desa Ujung Lamuru Bone

1678
×

Sorotan Tajam Komisi D DPRD Sulsel, APH di Minta Periksa Proyek Bendungan Lalengrie di Desa Ujung Lamuru Bone

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi D DPRD Sulsel dari Fraksi NasDem, Muhammad Sadar, saat rapat bersama dinas terkait.

MAKASSAR, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan meminta aparat penegak hukum (APH) turun memeriksa proyek Bendungan Lalengrie di Desa Ujung Lamuru, Kabupaten Bone, yang hingga kini belum berfungsi meski masih menyisakan utang kepada pihak pelaksana.

Sorotan tersebut disampaikan Anggota Komisi D DPRD Sulsel dari Fraksi NasDem, Muhammad Sadar, saat rapat bersama dinas terkait. Ia mengungkapkan pemerintah masih memiliki utang atas pekerjaan pemeliharaan elektrikal bendungan kepada PT Absal Putra Utama sebesar Rp211.569.703. Makassar, (09/07/2026).

Example 300x600

Muhammad Sadar mempertanyakan alasan pemerintah masih memiliki kewajiban pembayaran, sementara hasil pekerjaan di lapangan belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

BACA JUGA :
Anggota Komisi E DPRD Sulsel Kunjungi Posko SAR Maros di Kawasan Leang-leang

“Kenapa kita masih punya utang, sementara hasil di lapangan tidak bisa difungsikan? Bendungan ini dibangun untuk kepentingan petani. Seharusnya mampu mengaliri sawah sesuai target, tetapi sampai sekarang belum terpenuhi,” ujarnya.

BACA JUGA :
Warga Luwu Utara Sampaikan Aspirasi Terkait Polemik Lahan Hibah dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi C DPRD Sulsel

Ia menjelaskan, Komisi D telah melakukan kunjungan lapangan pada 2025 dan berulang kali meminta penjelasan dari dinas terkait. Namun, hingga kini bendungan tersebut belum berfungsi maksimal dan bahkan kembali diusulkan mendapat alokasi anggaran pada 2026.

Menurutnya, kondisi itu sangat merugikan masyarakat karena lahan warga telah digunakan untuk pembangunan bendungan, tetapi manfaatnya belum dirasakan, khususnya untuk mendukung kebutuhan irigasi pertanian.

Dengan kondisi tersebut, Komisi D merekomendasikan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap proyek Bendungan Lalengrie guna mengetahui penyebab proyek belum berfungsi optimal meski telah menyerap anggaran dan masih menyisakan utang.

BACA JUGA :
Aset Rp20,88 Triliun dan SiLPA Rp208 Miliar Jadi Sorotan Fraksi Gerindra di Paripurna DPRD Sulsel

“Ini bukan soal menghentikan proyek, tetapi harus menjadi temuan. APH perlu turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya agar persoalan ini dapat diselesaikan dan bendungan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas Muhammad Sadar.(*)