Kotawaringin Barat, LENSANUSANTARA – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal percepatan pemekaran desa dan kelurahan hingga tuntas. Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kobar yang digelar, Kamis (19/2/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kobar Mulyadin didampingi Wakil Ketua I H. Rudi Imam Gunawan dan Wakil Ketua II Sri Lestari. Turut hadir Sekretaris Daerah Kobar Rody Iskandar, jajaran pemerintah daerah, para camat, lurah, serta kepala desa persiapan.
Ketua DPRD Kobar Mulyadin mengatakan, DPRD terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan berbagai pihak agar proses pemekaran desa berjalan sesuai tahapan. Koordinasi dilakukan mulai dari DPMD Provinsi Kalimantan Tengah, Kementerian Dalam Negeri, hingga Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait penyelesaian peta desa.
“Kami ingin memastikan seluruh proses pemekaran desa dan kelurahan dapat berjalan dengan baik. Berbagai koordinasi terus dilakukan agar kendala yang ada bisa segera diselesaikan,” ujar Mulyadin.
Menurutnya, pemekaran desa menjadi salah satu upaya strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sebagai bentuk dukungan nyata, DPRD juga menyatakan siap mengalokasikan anggaran yang diperlukan untuk mendukung proses verifikasi pemekaran desa, termasuk menghadirkan tim verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri maupun tim penilai dari Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Sepanjang anggaran tersebut memang dibutuhkan untuk mempercepat proses pemekaran desa demi kepentingan masyarakat, DPRD siap memberikan dukungan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kobar Rody Iskandar menjelaskan masih terdapat sejumlah kendala yang harus diselesaikan, di antaranya penyempurnaan peta wilayah, penetapan batas desa, serta kebijakan moratorium pemekaran desa yang hingga kini belum dicabut pemerintah pusat.
Meski demikian, DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi dan proses pemekaran desa segera terealisasi.
Melalui rapat kerja tersebut, DPRD berharap seluruh tahapan pemekaran desa dan kelurahan di Kabupaten Kotawaringin Barat dapat diselesaikan sebelum tahun 2027, sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara lebih efektif. (Firman Muliadi).














