Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID — Keberanian seorang ibu membuka dugaan kekerasan seksual yang selama ini diduga menimpa anaknya. Seorang pria berinisial HP, 51 tahun, kini harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.
Kasus tersebut menjadi salah satu perkara yang disampaikan Polres Bondowoso dalam konferensi pers hasil ungkap kasus pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/253/VIII/2026/SPKT/POLRESBONDOWOSO/POLDAJAWATIMUR, tertanggal 10 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang waktu sekitar Maret 2025 hingga 5 Agustus 2026. Lokasi kejadian berada di rumah dinas lingkungan SMKN 1 Klabang, Desa Klabang, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso.
Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang masih duduk di kelas V sekolah dasar. Untuk melindungi hak dan masa depan korban anak, identitas lengkap korban tidak ditampilkan.
Sementara itu, terduga pelaku berinisial HP, warga Kecamatan Klabang, Bondowoso. Polisi menyebut HP merupakan ayah tiri korban dan bekerja sebagai karyawan honorer.
Dugaan perbuatan tersebut terungkap setelah ibu korban sekaligus istri terduga pelaku membuat laporan kepada kepolisian. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan HP sebagai tersangka.
Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aryo: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Kekerasan terhadap Anak
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, anak harus tumbuh dalam lingkungan yang memberikan rasa aman, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan.
“Kami memberikan perhatian penuh terhadap setiap perkara yang menyangkut anak, terlebih dugaan kekerasan seksual. Anak merupakan generasi yang harus dijaga martabat, keselamatan, dan masa depannya. Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak,” ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo kepada awak media.
Kapolres menyampaikan apresiasi terhadap keberanian ibu korban yang memilih menempuh jalur hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghentikan dugaan kekerasan sekaligus membuka jalan bagi proses keadilan.
“Keberanian untuk melapor merupakan langkah penting dalam memutus mata rantai kekerasan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b dan atau Pasal 415 huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara minimal sembilan tahun dan maksimal 12 tahun.
Enam Barang Bukti Diamankan Polisi
Untuk mendukung proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu potong kaos putih lengan panjang bermotif tulisan, satu potong celana panjang warna cokelat muda, satu potong celana dalam warna hijau muda, satu potong bra warna hijau muda, satu potong kaos kerah lengan pendek kombinasi warna hijau dan abu abu, serta satu potong sarung warna merah.
Kapolres menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban anak.
“Kami memastikan proses hukum berjalan secara tegas, transparan, dan profesional. Di sisi lain, kepentingan serta perlindungan terhadap korban anak menjadi perhatian utama. Jangan sampai korban mengalami penderitaan untuk kedua kalinya akibat proses penanganan yang tidak sensitif terhadap kondisi anak,” kata AKBP Aryo.
Ia juga mengingatkan para orang tua agar membangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Anak harus memiliki keberanian untuk bercerita ketika mengalami sesuatu yang membuat mereka merasa takut, tertekan, atau tidak nyaman.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberanian untuk bersuara dapat menjadi awal terbukanya jalan menuju keadilan. Perlindungan terhadap anak bukan hanya tugas keluarga atau aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab seluruh masyarakat agar tidak ada lagi anak yang kehilangan rasa aman di tempat yang seharusnya menjadi ruang perlindungan.














