Bantaeng, lensanusantara.net – Kegiatan yang bertemakan “PERLINDUNGAN DAN PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK IMPLEMENTASI UU NO. 35 TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK” dirangkaikan dengan pembagian masker secara gratis guna pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bantaeng kepada siswa dan siswi di aula SMPN. 2 Bantaeng, jalan Kenanga Borkal. Pada Kamis (16/7/20).
Ketua OSIS SMP Negeri 2 Bantaeng, Muh. Fathurrahman Sultan Rivai mengatakan, “kegiatan ini dengan tujuan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak sering terjadi baik itu kekerasan secara fisik dan psikis.”
“Ini salah satu program kerja (Proker) kami di pengurus OSIS SMP. 2 Bantaeng dan Alhamdulillah terlaksana berkat kerjasama dengan kakak-kakak di LBH. Butta Toa Bantaeng yang menyempatkan waktunya.” Lanjut Fathur sapaan akrabnya.
Suardi. SH selaku ketua Umum LBH. Butta Toa Bantaeng dalam penyampaiannya, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang Undang-Undang perlindungan anak kepada guru, orang tua siswa dan siswi guna membentuk karakter anak sejak dini baik dilingkungan sekolah maupun dilingkungan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan ini Tim advokat (Pengacara) LBH BUTTA TOA BANTAENG, Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Bantaeng dan para orang tua siswa. (RL)