Riau, Lensa Nusantara – Polres Indragiri Hulu, Provinsi Riau mengungkapkan sejumlah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah setempat, satu tersangka ditahan setelah menyodomi enam anak laki – laki setelah menerima laporan warga.
” Jajaran Polres berhasil menahan satu orang remaja, tersangka akan terancaman hukuman penjara 20 tahun,” kata Kapolres Indragiri Hulu saat menggelar press release di Mapolres Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK mengatakan, tindak kriminal pencabulan di wilayah Indragiri Hulu terjadi peningkatan, salah satu faktornya kurang pengawasan orang tua, dalam press release Kamis 17 Juni 2020 di Mapolres juga di paparkan kasus sodomi yangvsudah meresahkan masyarakat.
Tersangka ARD (20) yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian karena mencabuli anak usia 3 – 8 tahun, berawal dari adanya laporan warga ke Polsek Kelayang, Indragiri Hulu, tim penyidik bergerak cepat, berhasil menangkap pelaku.
” Tersangka melakukan sodomi di sejumlah tempat, kebun sawit, karet bahkan di WC terhadap masing – masing korban,” sebutnya.
Motif yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan mengajak bermain – main, diberikan pinjaman Handpone, dan dibujuk dengan berbagai hal, karena anak kecil tentu tertarik, pada saat yang tepat mereka di sodomi.
KaPolres AKBP Efrizal juga meminta, masyarakat lebih waspada, orang tua selalu mengawasi anak – anaknya setiap hari, berikan pendidikan, jika ada yang mencurigakan bisa langsung membuat laporan kepihak Kepolisian setempat
(Asri).