BeritaPolri

Satreskrim Polres Bondowoso Berhasil Membekuk Tersangka Pencurian KWH

8
×

Satreskrim Polres Bondowoso Berhasil Membekuk Tersangka Pencurian KWH

Sebarkan artikel ini

BONDOWOSO, Lensa Nusantara – MKSeorang warga Kelurahan Dabasah RT 30 / 7 bernama Andri Agus Setiawan alias Wawan (31) diamankan oleh Satreskrim Polres Bondowoso setelah kedapatan mencuri MCB dan KWH meter di rumah kosong.

Tersangka yang merupakan mantan petugas PLN itu ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di Perumahan Pesona Ijen Regency, di Kelurahan Badean, Kecamatan Bondowoso.

Example 300x600

“Wawan ini mengenakan seragam petugas PLN berwarna hijau untuk mengelabui warga yang melihat. Karena memang aksinya dilakukan seringkali dilakukan pagi hari,” demikian dijelaskan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, Kamis (30/7/2020).

BACA JUGA :
Dinsos P3AKB Bersama Polres, Kejaksaan dan DPRD Bondowoso Lakukan Edukasi KPM PKH

Ia melanjutkan, sebelum melakukan pencurian tersangka ini terlebih dahulu berkeliling ke sejumlah titik di Bondowoso dengan menaiki sepeda motor pribadinya. Tujuannya, tak lain untuk mencari rumah-rumah kosong yang bisa dicuri KWH meternya.

BACA JUGA :
Resep Latihan dengan Filosofi Bola Bekel, Antarkan Siswa SMPN 1 Curahdami Bondowoso Jadi Atlet Tenis Nasional KU 14 Peringkat ke-59

“Tersangka ini sudah mahir karena memang mantan petugas PLN, pertama dia merusak KWH pakai obeng. Untuk buka MCBnya menggunakan tang penggunting kabel,”jelasnya.

Ditambahkan oleh, Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung, bahwa berdasarkan pengakuan tersangka seragam PLN yang dikenakannya dalam melakukan aksi pencurian itu merupakan seragamnya saat pernah bekerja di PLN.

“Bajunya itu seragamnya dia dulu sebelum diberhentikan sebagai petugas PLN outsourcing,”tuturnya.

BACA JUGA :
SMPN 1 Curahdami Bondowoso Gandeng Akademisi dan Praktisi Budaya Peringati Hari Aksara Internasional

Ia menambahkan bahwa tersangka mengaku telah melakukan aksinya di 30 rumah kosong selama ini.

Dari tangan tersangka sendiri pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa satu unit sepeda motor, baju petugas PLN, sejumlah peralatan untuk merusak KWH meter.

“Tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke.5e KUHP, dengan ancaman hukuman Maksimal 7 tahun,”pungkasnya.

  • Reporter : Hosairi/Yadi
  • Editor : Yudie
  • Publikasi : Rahaman/Imam

Tinggalkan Balasan