Berita

Kades Tidak Boleh Ikut Politik Praktis Pilkada 2020 di Sumenep

10
×

Kades Tidak Boleh Ikut Politik Praktis Pilkada 2020 di Sumenep

Sebarkan artikel ini

Sumenep, lensanusantara.net – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menghembau kepada Kepala Desa (Kades) agar netral di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan 9 Desember 2020 nanti.

Jika Kepala Desa tidak netral, dan melakukan intervensi kepada rakyatnya atau mengarahkan pada salah satu calon bisa masuk ke ranah hukum, karna hal tersebut sudah jelas dalam undang-undang Desa.

Example 300x600

“Kepala Desa dilarang ikut politik praktis, itu amanat undang-undang,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh Ramli, Rabu (12/8/2020).

Bila ada Kepala Desa yang terbukti melakukan kampanye atau memberi dukungan kepada salah satu calon, tentu akan mendapat sanksi.

“Sanksi itu bertahap. Mulai dari teguran, tertulis dan pemberhentian,” paparnya.

Selain itu, kepala Desa harus melakukan pembinaan terhadap perangkat Desanya agar tidak ikut politik praktis.

“Yang diatur dalam undang-undang itu adalah Kepala Desa. Tapi Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa, idealnya memang harus netral,” jelasnya. (Zai)

Tinggalkan Balasan