Buleleng, Lensa Nusanatara – Setelah melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi hingga tindakan penyitaan barang dagangan terhadap pedagang bermobil di pinggir jalan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kasatpol PP) Kabupaten Buleleng, Drs. I Putu Artawan mengakui, masih banyak pedagang bermobil yang membandel berjualan di pinggir jalan.
Terkait permasalahan itu, Kasatpol PP Buleleng, Putu Artawan segera mengambil langkah tegas dengan bersinergi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng.
Menurut Kasatpol PP, Putu Artawan saat ditemui di Singaraja, Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menyediakan tempat untuk pedagang bermobil.
“Sesuai data PD Pasar Buleleng, jumlah pedagang bermobil yang sudah terdaftar kurang lebih 74 pedagang. Sudah tersedia tempat di dekat kolam renang Nirmala Asri Banyuasri,” terangnya, Kamis siang (27/08).
Namun demikian, tempat yang sudah disediakan tidak dimanfaatkan dengan baik, hanya beberapa pedagang bermobil saja yang tampak rutin berjualan.
Kasatpol PP, Putu Artawan, pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi kepada pedagang agar tidak berjualan di pinggir jalan.
“Kami sudah sering memberikan sosialisasi, namun mereka (pedagang bermobil) tetap saja berjualan di jalan. Kami kucing – kucingan terus, juga sempat kami lakukan penyitaan timbangan sebagai efek jera,” tegasnya.
Kasatpol PP Buleleng, Putu Artawan menambahkan, maksud disitanya alat timbangan pedagang, adalah selain memberikan efek jera, pihaknya ingin memberikan pembinaan ketika pedagang mengambil kembali barangnya.
Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, selaku Kasatpol PP, Putu Artawan dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi ke Dishub Buleleng terkait penertiban fungsi trotoar dan bahu jalan.
“Kami tidak memiliki Peraturan Daerah untuk pembantuan bermobil, yang ada adalah Perda untuk pembinaan ketertiban umum dan juga tidak ada sanksi tegas didalamnya,” terang Kasatpol PP Buleleng Putu Artawan.
Dalam waktu dekat Putu Artawan berencana terjun langsung ke lapangan bersama Dishub Buleleng untuk pembinaan pedagang bermobil dengan menindak tegas larangan parkir dan alih fungsi, termasuk juga penggunaan badan jalan. (Imam)