OKU, LENSA NUSANTARA – Dalam Rangka seleksi calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU Tahun 2020, KPU Kabupaten OKU mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pemilihan Bupati dan Wakil BUpati OKU Tahun 2020 dengan ketentuan yang sudah dijelaskan pada surat edaran NOMOR : 493/PP.04.2-PU/1601/KPU-KAB/X2020.
Berikut Persyaratan Sebagai Anggota KPPS :
- Warga Indonesia
- Berusia paling rendah 20 Tahun dan paling TInggi 50 Tahun
- Setia kepada Pancasilasebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhiika Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima TRahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
- Mampusecara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekoah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetep karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara Lima Tahun atau lebih.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau dewan kehormatan penyelenggara Pemilu
- Belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara pimilu
- Tidak mempunyai penyakit penyerta (Komorbiditas)
Pendaftar menyerahkan kelengkapan dokumen berupa :
- Surat pendaftaransebagai Calon Anggota KPPS Kabupaten OKU
- Daftar Riwayat HIdup Calon KPPS
- Fotokopi Kartu Tnda Penduduk Elektronik
- Surat pernyataan Setia kepada Pancasilasebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhiika Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Surat Pernyataan Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima TRahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Surat keterangan dari Puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk
- Surat Pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Fotokopi ijazah sekolah menengah/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.
- Surat pernyataan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetep karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara Lima Tahun atau lebih.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau dewan kehormatan penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS, da KPPS pada pemilu atau pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali dan Wakil wali Kota.
- Surat Pernyatan elum pernah menjabat duak kali dalam jabatan yang sama sebagai Anggota KPPS
- Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan sesame penyelenggara pemilu
- Surat pernyataan tidak mempunyai penyakit penyerta (Komorbiditas)
Kelengkapan Dokumen dapat diantar langsung atau dikirim ke sekertariat panitia memungutan suara (PPS) diwilayah domisili masing masing paling lambat tanggal 13 Oktober 2020.
TTD
Ketua KPU Kabupaten OKU
Naning Wijaya
Reporter : Alvian Alhafis