Berita

Satpol PP Jember Tertibkan PKL di Tiga Mas Secara Humanis, Kembalikan Fungsi Trotoar

0
×

Satpol PP Jember Tertibkan PKL di Tiga Mas Secara Humanis, Kembalikan Fungsi Trotoar

Sebarkan artikel ini
Kasatpol PP Jember Bambang Rudianto Ketika di Temui, Rabu (8/7/2026).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas jalan protokol dengan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan edukatif. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan agar dapat dimanfaatkan masyarakat sebagaimana mestinya.

Penertiban menyasar kawasan Jalan Gajah Mada dan sejumlah ruas jalan lain di pusat kota. Pemerintah mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan ruang publik demi mewujudkan Jember yang tertib, aman, dan indah, Rabu (8/7/2026).

Example 300x600

Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Bambang Rudianto, mengatakan penertiban dilakukan di kawasan yang dikenal sebagai wilayah “Tiga Mas”, meliputi Jalan Hayam Wuruk, Gajah Mada, Sultan Agung, Ahmad Yani, Trunojoyo, Diponegoro, hingga Gatot Subroto.

BACA JUGA :
Andi Saputra Kritik Kebijakan Tanpa Riset, Gus Fawait Klaim Jember Berbasis Data

“Kami tidak melarang mereka berjualan. Yang kami lakukan adalah menertibkan, termasuk mengatur jam berdagang. Pagi hari lapak harus sudah bersih, tidak ada rombong atau gerobak yang ditinggalkan di trotoar maupun badan jalan,” ujarnya.

Menurut Bambang, para pedagang tetap diperbolehkan menjalankan usahanya hingga malam hari selama mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Sebab, penggunaan trotoar oleh PKL kerap mengganggu hak pejalan kaki dan berpotensi menimbulkan kerawanan lalu lintas.

“Trotoar harus kembali menjadi ruang bagi pejalan kaki. Selain itu, penataan ini juga bertujuan menciptakan kota yang lebih rapi dan indah,” katanya.

BACA JUGA :
Bupati Jember: Bunga Desaku Wujud Pemerataan Pelayanan Publik

Ia menjelaskan, penataan tersebut merupakan bagian dari Gerakan Nasional ASRI (Apik, Sehat, Asri, dan Indah). Program itu tidak hanya menyasar PKL, tetapi juga penertiban reklame, kabel fiber optik yang tidak tertata, hingga bangunan yang berdiri di atas saluran air.

Satpol PP, lanjut Bambang, akan terus melakukan penertiban secara bertahap dengan mengutamakan pembinaan dan peningkatan kesadaran masyarakat.

“Kami mengatur jam berjualan di sekitar Alun-Alun Jember mulai pukul 13.00 hingga malam hari. Sebelum berjualan lokasi harus bersih, dan setelah selesai berdagang juga harus kembali bersih tanpa meninggalkan rombong, gerobak, maupun tenda UMKM,” jelasnya.

Bagi pedagang yang melanggar, petugas akan lebih dulu memberikan peringatan dan diberikan surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran. Namun, apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :
FLS3N Tingkat Kabupaten Jember Diikuti 310 Peserta, Juara Disiapkan ke Provinsi Jatim

Kita juga butuh sarana dan prasarana berupa penyediaan lokasi relokasi bagi PKL. Menurut Bambang, pemerintah perlu menyiapkan pusat kuliner atau rest area di kawasan pusat kota agar aktivitas ekonomi pedagang tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi ruang publik.

“Kami berharap ada pujasera atau rest area di pusat kota, misalnya memanfaatkan kawasan di depan Lippo. PKL di Jalan Gajah Mada bisa dipusatkan sehingga menjadi sentra kuliner yang tertata dengan baik,” katanya.