OKU, lensanusantara.com – Pjs Bupati OKU Muhammad Zaki Aslam, S.Ip, M.Si., bersama Forkopimda OKU Mengikuti
Video Conference Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020, Bertempat di Ruang Induk Rumah Dinas Bupati OKU. (Jumat, 2/10/2020).
Menkopohukam, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., dalam sambutannya menyampaikan untuk menyamakan persepsi agar dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 khususnya pada tahapan
Kampanye yang berlangsung selama 26 September 2020 s/d 5 Desember
2020.
Melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2020 bahwa KPU sudah berusaha semaksimal
mungkin untuk menjaga Covid-19 agar tidak berkembang pada saat kampanye dengan hanya melibatkan maksimal 50 orang yang mengikuti kampanye serta tidak boleh dengan dilakukan secara terbuka, pelanggaran yang terjadi akan diberikan sanksi berupa teguran, pembubaran massa atau pelarangan kampanye selama 3 hari bagi Paslon bahkan bisa berujung pidana sesuai dengan Maklumat Kapolri.
Pemerintah telah memberikan alasan yang konkrit mengenai pelaksanaan Pilkada pada saat pandemi ini tentunya dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 harus betul-betul memperketat penegakan protokol kesehatan Covid-19.
KPU RI, Ilham Saputra, upaya yang telah dilakukan KPU di daerah Provinsi dan Kab/Kota
dalam pelaksanaan tahapan pilkada melaksanakan Rakor Kampanye dengan berbagai stakeholder di daerah. Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2002, PKPU Nomor 10 Tahun 2020, PKPU Nomor 13 Tahun 2020 terkait pemilihan dalam kondisi pandemi Covid-19 dengan stakeholder.
Saat ini KPU terus berkomitmen agar pelaksanaan kampanye Pilkada dapat berjalan secara tertib dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Ketua Bawaslu RI, Abhan, SH, MH., Bawaslu melakukan penanganan menjelang tahapan kampanye. Pengawasan pembentukan Kelompok Kerja Pencegahan dan
Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 pada Pilkada 2020.
Bahwa telah ditemukan sebanyak 53 pelanggaran terdapat pada Kabupaten/Kota dimana Tim
Kampanye tidak memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19.
Penyampaian dari Kepala Babinkum TNI, Laksamana Muda TNI Anwar Saadi.
Berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penegakan
Hukum Kesehatan dan Pencegahan Covid-19 tentunya pada penyelenggaraan
Pilkada Tahun 2020 ini TNI tetap menempatkan peran pada tugas perbantuan
dalam konteks Kamtibmas, kemudian memberikan bantuan distribusi logistik Pilkada apabila diperlukan serta memegang teguh netralitas.
Sementara Wakil Asisten Operasi (Waasops) Panglima TNI, Marsma TNI
Jorry S. Koloay, S.I.P., M.Han.
Pada penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 kita diberikan tugas dalam hal ini
membantu Pemerintah Daerah, dan Kapolri dalam pengamanan pelaksanaan
Pilkada. Kemudian membantu distribusi logistik serta melaksanakan tindakan
disiplin Protokol Kesehatan Covid-19. Kami akan memperkuat Tim Pokja disetiap
daerah yang telah dibentuk.
Wakil Kapolri, Komjen. Pol. Dr. Drs. Gatot Eddy Pramono, M.Si.
Upaya yang dilakukan Polri dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 selalu berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam hal ini Bawaslu, KPU dan
lain-lain untuk dibentuknya Tim Pokja dalam rangka operasionalisasi PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
Polri sudah melaksanakan Operasi Mantap Praja dengan Pro Kekuatan 192.028 Personil Polri, meningkatkan koordinasi dengan Sentra Gakkumdu untuk penanganan tindak pelanggaran Pilkada.
Jaksa Agung RI, Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H. Menghimbau agar semua lembaga yang terkait dalam pelaksanaan Pilkada untuk berkomitmen mensukseskan tahapan kampanye dan Pilkada
Tahun 2020 dengan mentaati Protokol Covid-19. Kepada Paslon agar dapat memanfaatkan tekonologi informasi untuk
berkampanye. Diharapkan masyarakat ikut andil dalam melaporkan jika ada temuan
pelanggaran pada sentra Gakkumdu.
Kepala BNPB Pusat, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo.
Berharap adanya sanksi yang tegas bagi pelanggar Covid-19, dengan adanya sanksi yang tegas maka masyarakat akan dapat mematuhi Protokol Kesehatan
Covid-19 sehingga Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan aman.
Menteri Dalam Negeri RI, Prof. Drs. H. Muhammad Tito
Karnavian, M.A., Ph.D. Menyampaikan Perlunya sinergi yang solid antar lembaga untuk mensukseskan Pilkada 2020 agar penyelenggara betul-betul memahami PKPU Nomor 13 tentang
Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam hal ini Bawaslu didukung oleh Polri dan TNI.
Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran kita harus mengambil langkah
Persuasif dengan mendekati Liaison Officer (LO) dan Tim Kampanye Paslon
dengan memberikan pengertian yang baik untuk tidak melakukan hal yang
memicu terjadinya kerumuman massa pada saat kampanye.
Diinstruksikan Pemerintah Daerah segera menyusun Peraturan tentang
Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan yang
nantinya akan diperkuat menjadi Perda.
Melakukan langkah pencegahan dengan menerapkan 3M+1 dan 3T yaitu
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat harus menerapkan 3T+1
(memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan)
dan sebagai langkah penanganan Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus
melakukan 3T (Testing, Tracking, Treatment).
Pada Kampanye Pasangan Calon harus ikut mensosialisasikan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menerapkan kampanye sehat yaitu diperbolehkan memasang gambar pasangan calon pada masker,
handsanitaizer, sabun cuci tangan, dan tempat mencuci tangan yang
dibagikan kepada masyarakat.
Hadir pada acara ini, Pjs Bupati OKU, Forkopimda, OPD dan Kabag Terkait. ( Afz )