Bogor, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kapolsek Cibinong Polres Bogor AKP I Kadek Vemil, SE, S.I.K.,M.H bersama jajaran unit Reskrimnya berhasil membekuk 2 orang pelaku curanmor salahsatunya Residivis bermodus anak dibawah umur pada hari Sabtu (28/10).
2 (dua) orang pelaku berinisial W Alias R (Pria,23 tahun) dan MH (Pria,33 tahun) ditangkap pada hari Kamis (08/10) sekitar jam 03.00 WIB saat tengah menjalankan aksinya di Perumahan Puri Nirwana 1 RT 04/14 Pabuaran Cibinong oleh petugas piket Reskrim bersama dengan warga masyarakat.
“Ketika kejadian tersebut pelaku tertangkap tangan oleh petugas piket Reskrim dan warga masyarakat. Dan saat kami melakukan proses penyelidikan, Pelaku mengaku anak dibawah umur. Namun kami tidak percaya begitu saja. Setelah kami kembangkan ternyata diketahui kedua pelaku ini berusia diatas 20 tahun, kami ketahui dari hasil pemeriksaan ortodhontic Dokter Spesialis Gigi”. Tutur Kapolsek Cibinong AKP I Kadek Vemil.
Baca Juga : Wanita Mencoba Bunuh Diri dari Tower Sutet di Bogor, Evakuasi Berjalan Menegangkan
“Kami lakukan pengembangan lagi, ternyata pelaku ini merupakan residivis Curanmor dari Bulak Kapal Bekasi yang memang suka bermodus sebagai anak dibawah umur ketika tertangkap oleh Polisi agar perlakuan penyidikannya berbeda.”
“Ada 6 barang bukti sepeda motor yang berhasil kami amankan dari Pelaku, 1 diantaranya milik rekan kami seorang anggota TNI. Bagi yang pernah merasa kehilangan sepeda motor tersebut, kami persilakan datang langsung ke Polsek Cibinong untuk kami proses sesuai dengan Prosedur dan tidak dipungut biaya.” Lanjut Kapolsek Cibinong Polres Bogor AKP I Kadek Vemil.
Baca Juga : Dokter Pertama di Kabupaten Bogor Wafat Karena Covid-19
“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja Kapolsek Cibinong dan anggotanya dalam pengungkapan kasus Curanmor dengan modus baru seperti ini. Tentunya ini patut dicontoh oleh para Kapolsek lainnya”. Ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, SH.,S.I.K.,M.Pict.,M.ISS.(Moel)