BeritaFeatured

Kapolsek Tambora Pimpin Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 Bagi Pengemudi Kendaraan Umum dan Pejalan Kaki

33
×

Kapolsek Tambora Pimpin Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 Bagi Pengemudi Kendaraan Umum dan Pejalan Kaki

Sebarkan artikel ini

Jakarta Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Aparat Satpol PP DKI Jakarta dalam menegakan peraturan gubernur (Pergub) penerapan PSBB protokol kesehatan melalui 3 M yakni selalu memakai masker, sering mencuci tangan pakai sabun dan saat diluar rumah memakai masker .

Example 300x600

Empat Pergub dikeluaran Pemda DKl untuk diketahui masyarakat menuju Jakarta sehat, aman dan produktif yaitu Pertama Petgu No.33/2020, Pergub No.41/2020, Pergub No.51/2020, Pergub No.79/2020/ Pergub No.101/2020 tentang perubahan atas Pergub No.79 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan.

Pantauan di lokasi, operasi Yustisi Tibmask di sekitar jembatan Ply Over jalan Pangeran Tubagus Angke Kelurahan Jembatan Lima Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi,SH,SlK,MSi memimpin apel Satgas Tiga Pilar Covid-19 didampingi  Kasatpol PP Kec Tambora J.Situmorang,SE,M.Si pada Kamis (3/12/2020).

Kegiatan tertib penggunaan masker di wilayah Jakarta Barat dilakukan rutin secara acak di berbagai tempat seperti di 11 kelurahan Kecamatan Tambora. Sebanyak 37 warga terjaring kena sanksi sosial menyapu sarana umum dan 8 warga dikenakan sanksi denda administrasi. Operasi tertib masker di dua kelurahan ini melibatkan anggota Satpol PP Kecamatan Tambora di pantau Kasatpol PP Jembatan Lima bersama Kasatpol PP Pekojan Nelson.

lnformasi yang diperoleh, petugas gabungan Tibmask  terdiri anggota Satpol PP, Petugas Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat, Petugas Damkar Sektor Tambora, instansi Polri/TNl melakukan operasi yustisi tertib masker pasca pandemi Covid-19 sebagai upaya pengendalian penyakit menular.

Menurut Kasatpol PP Kelurahan Tanser Edison Butar Butar, “Bagi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mengenakan masker kita jaring dan dikenakan sanksi sosial menyapu dan mengangkut sampah pakai karung” jelasnya saat dikomfirmasi di meja petugas pencatatan data Staf  Satpol PP Kecamatan Tambora Karti.

Ditempat berbeda, data yang berhasil didapat media online lensanusantara, operasi tertib masker dilakukan di jalan KH.Moh. Mansyur pada Selada (1/12/2020) ada 30 pelanggar terdiri dari 27 warga ber-KTP DKl Jakarta dan 3 warga ber-KTP Daerah.Tiga warga pendatang yang terkena operasi tidak memakai masker adalah Wartono (36 th) Desa Bola Pusuh Rt 02/4 Tangerang Banten, Wahyudin (22 th) Desa Rawa Menci Blanakan Subang Jabar dan Maryono (45 th) Desa Harjomulyo Rt 05/1 Bojonegoro Jatim ketiganya terjaring tidak mengenakan masker.

Salah satunya pelanggar, Kezhia Nataya warga jalan Ampera 1/27 Pademangan Barat Jakarta Utara, dirinya tidak mengira terkena razia “Saya padahal bawa masker tapi tidak dipakai dan tidak jaga jarak saat mengemudi  mobil, lalu saya harus meyapu berapa jaraknya” keluh pengemudi mobil nomol B 1013 UYU saat melintas jalan raya Zainul Arifin depan Pospol Ketapang Hanura.

Keluhan Kezhia bersama teman wanita saat melintas depan Pospol Ketapang Hanura, mobil dihentikan oleh petugas Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat di dampingi Satpol PP Tambora. Warga Pademangan ini direspon relawan BPNP Covid-19 Kota Adminstrasi Jakarta Barat untuk wilayah Kecamatan Tambora,  Amanda Suhada memaparkan “Ibu kenapa kena sanksi menyapu jalan, karna terjaring tidak memakai masker melanggar protokol kesehatan yaitu 3 M” jelas Amanda yang di dampingi anggota Satpol PP.(Suranto OC)

Tinggalkan Balasan