Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Penambangan tanpa izin di Kabupaten Bondowoso membuat perhatian banyak pihak, Bahkan pada Tanggal 11/10/2020 FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) di Jawa Timur serentak menayangkan kondisi Galian C yang bebas beroperasi di Kabupaten Bondowoso sekitar lebih 50 Media Online maupun cetak.
BACA JUGA : Diduga Galian C Ilegal, Bebas Beroperasi di Bondowoso
Bahkan kembali FKPRM Pada Tanggal 17/11/2020 kembali serentak menayangkan dengan jumlah lebih banyak, yaitu 100an Media, namun tetap tidak ada tanggapan pula dari Pemerintah Daerah maupun Provinsi.
BACA JUGA : FKPRM: ESDM Nyatakan Usaha Tambang di Bondowoso Belum Punya IUP OP
Sedangkan, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Pemprov Jatim, Kukuh Sudjatmiko menyatakan kepada Agung Santoso Ketua FKPRM Jatim bahwa pertambangan di Kota yang dikenal dengan makanan tape dan produksi Kopi terbaiknya ini tidak ada yang memiliki izin.
“Bondowoso memang belum ada yang punya IUP OP ijin usaha pertambangan produksi”. Ungkap Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Pemprov Jatim kepada Ketua FKPRM. Sabtu, 10/10/2020.
Namun, hal ini tampaknya tidak ada tindakan dari Pemerintah Daerah maupun dari Pemprov Jatim, Tambang Pasir yang ada di Bondowoso masih bebas beroperasi sesuai dengan pantauan Lensa Nusantara di salah satu Lokasi Penambang yang terletak di Dusun Sembungan Desa Sumber Pakem Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso. Sabtu, 12/12/2020.
BACA JUGA : Penambangan Tanpa Izin di Bondowoso Tetap Beroperasi, Bagaimana PEMPROV JATIM dan PEMKAB??
Sejumlah masyarakat sangat mengharapkan adanya tindakan dari Pemerintah agar penambangan liar ini ditindak sesuai dengan undang undang yang berlaku oleh pihak-pihak terkait.
“Rusaknya jalan memang benar disebabkan dari truk pasir yang lalu lalang, meskipun sesekali lobang jalan ditutupi oleh pasir dan air oleh penambang, kalau masalah debu ya pasti mengganggu mas, karena yang lewat kan truk besar pengangkut pasir”. Ungkap Warga yang rumahnya berada di jalan menuju lokasi pertambangan.
Penambangan tanpa izin, itu perbuatan pengelola sudah dikategorikan bertentangan dengan program Pemerintah untuk memerangi ‘illegal mining’. Selain itu perbuatan pengusaha dinilai sangat berpotensi dapat merusak sumber daya alam.
Tak hanya itu saja, pengelola pertambangan termasuk galian C berdasarkan Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 memiliki 5 kewajiban, diantaranya pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang. (Tim)