Kampar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepala sekolah Wahid Rahman (kepsek)
SMA N 2 XIII Koto Kampar Desa Pulau Gadang kab. Kampar di duga tidak Transparansi dengan anggaran pembangunan gerbang masuk sekolah tersebut.
Hasil investigasi tim awak media (13/12/20) Tidak ada terlihatlah papan informasi maka Mengacu ke Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan Sebagaimana dalam Pasal 28 F undang Undang dasar negara republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi.
Serta jelas tidak mengacu kepada Peraturan presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan perpres No 70 tahun 2012.
Di terangkan salah seorang warga Setempat (13/120) namanya engan di Sebut terangnya, “pembangunan gerbang Masuk SMAN 2 tidak pernah tau dari mana angaranya entah dari uang pribadi Kepsek atau uang dari mana”. jelasnya.
Sementara Wahid Rahman selaku kepsek. Saat tim awak media minta konfirmasi Terkait pengerjaan pembangunan gerbang Melalaui pesan whatshap (13/12/20) Jawabnya, “maaf lagi hujan lebat belum reda”. Jawabnya seakan-akan mengalih kan pembicaraan.
Hingga berita ini di tayangkan, kepsek Wahid Rahman SMAN 2 XIII Koto Kampar masih tetap tidak ada tanggapan yang lebih serius. (Tim)