Tenggarong, LENSANUSANTARA.CO.ID – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Chairil Anwar, menghadiri acara penyampaian laporan akhir pansus terhadap 7 buah Raperda dan persetujuan DPRD terhadap 5 buah Raperda, di ruang Sidang Paripurna DPRD Kukar, Rabu (30/12/20) malam.
Chairil mengatakan, setelah melalui proses pembahasan yang panjang dan terhalang dengan masa pandemi covid, yang sampai saat ini masih kita rasakan dampaknya.
“Akhirnya kita dapat mendengarkan keputusan dari hasil pembicaraan tingkat II terhadap 4 buah Raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Hal ini tidak lain, lanjut Chairil, merupakan upaya dan dukungan dari rekan-rekan anggota panitia khususnya di DPRD.
Raperda yang disahkan malam ini seluruhnya berjumlah 5 Raperda, yaitu :
- Raperda Perubahan atas Perda No. 14/2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Kabupaten Kukar
- Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa
- Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 20/2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
- Raperda tentang Bantuan Hukum; dan
- Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No. 7/2009 tentang Penyertaan Modal ke dalam Bank Kaltim.
Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB,
Fraksi PPP dan Fraksi PKS (P3PKS), Fraksi PAN, dan Fraksi Nasdem, Hanura, Perindo.
Atas masukan yang telah disampaikan dan persetujuannya untuk mengesahkan kelima Raperda tersebut menjadi Perda Kabupaten Kukar. (Rul)