Berita

Tiga Bulan Palsukan Rapid Test, Tiga Pria Ditangkap Polsek Pelabuhan Samarinda

65
×

Tiga Bulan Palsukan Rapid Test, Tiga Pria Ditangkap Polsek Pelabuhan Samarinda

Sebarkan artikel ini

Samarinda, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tiga pria asal Samarinda palsukan rapid test sejak 3 bulan terakhir yakni, RG (23), GA (45), dan DR (22) diamankan di Polsek Samarinda lantaran pemalsuan rapid test.

Example 300x600

“Modusnya jika ada calon penumpang ingin pergi ke pelabuhan pare pare yang membutuhkan hasil rapid tes, salah satu pelaku yakni RG menawarkan kepada calon penumpang untuk di buatkan hasil rapid test , ucap Kompol Aldi Alfa faroqi Kapolsek KP Samarinda Minggu 3/1/2021.

Setelah mendapatkan permintaan dari calon penumpang RG langsung menghubungi GA yang merupakan perantara dan melanjutkan ke tersangka DR yang merupakan pengusaha Poto copy dan memiliki toko ATK di rumahnya.

Kasus rapid test palsu terungkap pada saat salah satu penumpang yang kedapatan memiliki hasil rapid test palsu di kantor kesyabandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP) dan kantor kesehatan (KKP) kelas II di Samarinda pada saat pengecekan mencurigai salah satu penumpang berangkat dari Samarinda ke pare-pare.

Dari hasil introgasi pihak kepolisian, ketiga pelaku mengaku telah melakukan aksinya sejak bukan Oktober 2020 lalu, dan mampu meraup keuntungan puluhan juta rupiah.

‘Calon penumpang pelaku memasang tarif Rp.150.000 per satu hasil rapid test, dalam waktu 3 bulan hasil kerjanya meraup untung puluhan juta rupiah”,ujarnya

Ketiga pelaku sudah di amankan di polres samarinda, bersama barang bukti berupa sisa dokumen palsu, satu unit komputer cpu, dan alat printer yang di gunakan pelaku membuat surat rapid tes palsu.

Para tersangka di kenakan hukuman
Antara lain pemalsuan surat pasal 236 ayat (1), (2) dan atau pasal 268 ayat (1),(2) JO 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.(rul)

Tinggalkan Balasan