Nias Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Masyarakat Desa Sisobandao Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, pada hari 15/02/2021 resmi dilaporkan kepala desanya kepada bupati cq inspektorat Nias Barat, dengan tembusan kejaksaan negeri gunung sitoli, dan polres nias, atas dugaan penyelewengan DD tahun anggaran 2018-2020
Laporan pengaduan masyarakat Desa sisobandao dengan perihal: pengaduan atas penyelewengan dan penggelapan dana desa sisobandao
Dasar hukum laporan PP 43 Tahun 2018 tentang tata cara serta peran masyarakat dalam memberantas korupsi
Dalam paparan salah satu masyarakat desa sisobandao Ruduli Hia, di Halaman kantor Bupati Nias Barat, pihaknya menyampaikan bahwa dana desa khususnya desa sisobandao kecamatan Sirombu telah di laporkan kepada Bupati Nias Barat, cq inspektorat Nias Barat, supaya ada tindakan hukum untuk penyelewengan dan penggelapan dana desa tahun 2018 sampai 2020 belum di nikmati masyarakat
“Kita sudah laporkan kepada bupati cq inspektorat nias barat tentang penyelewengan dan penggelapan dana desa,” ucapnya
Lanjutnya,” dari tahun 2018 sampai 2020 DD di desa sisobandao belum di nikmati masyarakat,” jelasnya
” Kita berharap kepada Bupati dan Wakil Bupati nias barat sekaligus Bupati terpilih, karena di visi dan misi Bupati terpilih membersihkan Nias Barat dari KKN,” harapnya
Di lokasi yang berbeda dan waktu yang berbeda, saat beberapa awak media mencoba konfirmasi kepada Bupati Nias Barat Faduhusi Daely,” kita telah terima laporan masyarakat Desa sisobandao kecamatan Sirombu, dan telah saya desposisikan kepada inspektorat untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan sekaligus melakukan pemeriksaan,” tegas Bupati Nias Barat.
Dalam laporan masyarakat Desa Sisobandao ini, ada 20 poin dugaan kkn yang menjadi laporan Nya kepada Bupati tembusan Kapolres Nias dan kejaksaan negeri gunung Sitoli. (Sedarius Gulo)








