BeritaFeatured

KKP Kaimana – Fakfak Mengelar Worshop KPRP Perikanan Berkelanjutan Pada KKTW Perairan Buruway Kaimana PB

×

KKP Kaimana – Fakfak Mengelar Worshop KPRP Perikanan Berkelanjutan Pada KKTW Perairan Buruway Kaimana PB

Sebarkan artikel ini

KKP Kaimana- Fakfak Mengelar Worshop KPRP Perikanan Berkelanjutan
Pada KKTW Perairan Buruway Kaimana PB.
 
Kaimana,LENSANUSANTARA.CO.ID – Ikan merupakan sumberdaya penting bagi masyarakat sekitar KKP baik untuk sumber pangan maupun mata pencaharian. Guna menjamin kedua fungsi tersebut berlangsung persisten, maka pengelolaan perikanan berkelanjutan di KKP Kaimana dan sekitarnya menjadi penting. Pengelolaan KKP dan pengelolaan perikanan merupakan kegiatan yang saling mendukung satu sama lainnya. Pengelolaan KKP yang baik dapat memastikan ketersediaan stok ikan dalam kawasan konservasi dan sekitarnya, di sisi lain pengelolaan perikanan dapat mendukung ketersediaan stok ikan tersebut dan dimanfaatkan untuk kepentingan pangan dan ekonomi oleh masyarakat termasuk rantai perdagangannya secara berkesinambungan. 
 
Hal ini disampaikan oleh Eli Auwe, Kepala UPTD KKP Kaimana-Fakfak dalam sambutan pembukaan Workshop Konsultasi Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan dalam Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Kaimana, TWP Area 1 Buruway, bertempat di Grand Papua Hotel, selama 2 hari, 30-31 Maret 2021. Workshop dihadiri paling tidak oleh 65 orang, terdiri dari OPD terkait perikanan,  perwakilan petuanan, pengusaha perikanan, masyarakat, dan nelayan sebagai pelaku usaha perikanan yang terkait langsung dalam pemanfaatan sumberdaya perikanan di dalam KKP Kaimana dan merupakan para pihak yang akan turut dalam penyusunan rencana pengelolaan perikanan dimaksud.
 
Eli menerangkan, KKP Kaimana terdiri dari empat sub-KKP, yaitu Kaimana, Arguni, Teluk Etna, dan Buruway yang dicadangkan melalui SK Gubernur Papua Barat No. 524 Tahun 2018. Selanjutnya, Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Buruway, Arguni, Kaimana, Teluk Etna, dan perairan sekitarnya di Provinsi Papua Barat ditetapkan berdasarkan SK Menteri Kelautan dan Perikanan No. 25 Tahun 2019 dengan kategori sebagai Taman Wisata Perairan (TWP). Peruntukan KKP ini selain sebagai tempat perlindungan habitat penting seperti terumbu karang, mangrove dan lamun, juga sebagai tempat pelestarian sumberdaya ikan.
 
“Kewenangan pengelolaan perikanan tangkap telah dialihkan dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Provinsi melalui UU No. 23 Tahun 2014. Untuk memastikan pelaksanaan pengelolaan ini dapat berjalan efektif sebagaimana yang diharapkan, pada akhir tahun 2019, Gubernur Papua Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur Papua Barat No. 19 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Unit Pelakasana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan dan diikuti dengan SK Gubernur Papua Barat No SK.821.2-10 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola UPTD pada awal tahun 2020. Peraturan Gubernur ini menjadi dasar pembentukan tim pelaksana teknis pengelolaan kawasan konservasi di Kaimana untuk mengimplementasikan program-program sesuai dengan Rencana Pengelolaan dan Zonasi yang telah dibuat,” ungkap Eli melanjutkan sambutannya.
 
Dalam kesempatan yang sama, Nur Ismu Hidayat selaku Kaimana and Fakfak Corridor Manager Conservation International Indonesia menyampaikan bahwa dalam arahan kebijakan RPZ KKP Kaimana disebutkan arah pengelolaan KKP Kaimana dilakukan dengan cara menyelaraskan/mensinergikan pengelolaan berbasis ekosistem (ecosystem based management) dan pengelolaan berbasis masyarakat (customary based management). Pendekatan arah kebijakan tersebut bertujuan mempertahankan aliran jasa-jasa ekosistem (ecosystem services) yang disesuaikan dan disinergikan dengan petuanan di setiap wilayah/area pengelolaan di setiap TWP yang berada dalam KKP Kaimana.
 
“Workshop kali ini adalah lanjutan dari proses panjang penyusunan rencana perikanan berkelanjutan di dalam KKP Kaimana, dimulai dari Listening Session / mendengarkan masukan dari masyarakat di tahun akhir 2018 hingga 2019, Konsultasi Publik hasil RAFM TWP Buruway tahun 2019, Latihan Pengelolaan Perikanan dan Komitmen Bersama untuk Pengelolaan Berikanan pada tahun 2019-2020, dan terakhir RAFM dan Konsultasi Publik TWP Kaimana Triton sebagai upaya untuk melaksanakan sinergi pengelolaan berbasiskan ekosistem dan pengelolaan berbasis adat di KKP Kaimana dengan membuat Rencana Detil Pengelolaan Perikanan di zona Perikanan Berkelanjutan dimana dalam pelaksanaanya akan dilakukan melalui program kemitraan dengan masyarakat adat sekitar kawasan.” Lanjut Ismu menutup keterangan.
 

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan